Bawaslu Tetap Jalankan Amanat Undang-Undang Di Masa Pandemi
|
PANGKALPINANG, Selasa (29/04/2021) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang kehadiran Kusubag Pengawasan, Akreditasi Pemantau Dan Datin beseta Staf Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Midiarsih, SE dalam Rangka pembinaan dan supervisi Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pangkalpinang pengawasan tentang hasil pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan selama periode triwulan 3 di tahun 2021 .
Midiarsih menerangkan Pelaksanaan kegiatan supervisi dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penetapan DPB Triwulan I Periode Januari s.d Maret dan memastikan pelaksanaan penyusunan DPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa : “Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi Pemuktahiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara berkelanjutan yg dilakukan oleh KPU Kab/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“kami berharap kepada jajaran Bawaslu Kab/Kota untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pengawasan dalam rangka memaksimalkan proses penyusunan DPB dan melakukan koordinasi dengan berbagai Stakeholder terkait seperti Kemenag/KUA, Kemenkumham, UPT/Cabdin Dinas Pendidikan, Disdukcapil, dan TNI Polri” Tukasnya.
Luksin siagian selaku anggota bawaslu kota pangkalpinang divisi pengawasan humas dan hubal menuturkan “ selama pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini sudah menjadi kewajiban kami selaku divisi pengawasan, humas dan hubal. Sejauh pengawasan kami selama ini, belum terdapat temuan dalam porses penyusunan daftar pemilih berkelanjutan, dan kami juga sudah melakukan upaya-upaya pencegahan diantaranya memberi himbauan-himbauan kepada KPU Kota Pangkalpinang seperti untuk bekerja sama dengan disdukcapil, pihak TNI/Polri, Kejaksaan dan pengadilan, pihak kecamatan dan kelurahan serta tidak lupa dengan partai politk dan stakholder lainnya dalam proses pemuktahiran data berkelanjutan ini. Tutupnya. (Hbp)
J.a