Lompat ke isi utama

Berita

bawaslu undang media untuk menyamakan persepsi soal ketentuan kampanye pada media massa

Foto

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra saat memberikan Statement kepada Media

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu dengan tema “Iklan Kampanye di Media Massa Cetak Online/Elektronik” di hotel Grand Manunggal, Rabu (17/1/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan mengenai aturan terkait iklan kampanye dalam berbagai media, baik cetak, online, maupun elektronik.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menjelaskan iklan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 21 Januari nanti. Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan aduan dan laporan terkait pelanggaran iklan kampanye di media massa.

“terima kasih untuk rekan rekan media yang telah hadir di kegiatan ini, dan alhamdulilah hingga hari ini kami belum menerima adanya adanya Laporan atau pelanggaran dengan iklan-iklannya dimedia Bapak Ibu yang ada di kota pangkalpinang, iklan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari tahun 2024,” ucap Imam Ghozali. 

Imam juga meminta dan berharap apa yang menjadi pertanyaan teman media massa bisa bersama membahas iklan kampanye ini.

"Dari kegiatan ini kami berharap ada hal yang disampaikan bersama atau perspektif yang sama terkait iklan kampanye. Berkenaan dengan itu juga kami melakukan pengawasan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra mengatakan dengan berkumpulnya media dalam satu ruangan ini, untuk menyamakan persepsi soal ketentuan kampanye pada media massa.

“Ini akan digelar selama 21 hari, dan kami harap teman-teman media untuk memperhatikan pedoman dan sesuai aturan dalam menampilkan iklan kampanye,” tuturnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pangkalpinang

Editor : Humas Bawaslu Pangkalpinang