Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020
|
Minggu, 16 Februari 2020 Pukul 10.00 WIB s.d selesai Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung di Swiss-Belhotel Pangkalpinang.
Kegiatan yang dimaksud ialah “Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020”. Ini merupakan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah di 4 Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundang Bawaslu Republik Indonesia untuk menjadi Narasumber yaitu Ibrahim Malik yang merupakan Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Republik Indonesia dan beberapa staf bagaian Penyelesaian Sengketa.
Ibrahim Malik menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan draft Perbawaslu yang akan diundangkan dan beberapa perubahan perbawaslu yang lama dengan perbawaslu yang baru. Dalam kesempatan itu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan terkait dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang nanti akan digunakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa.
Dalam kegiatan tersebut ada semacam diskusi terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang mana Ibrahim Malik selaku Narasumber memberikan masukan terkait teknis dilapangan. Kegiatan tersebut ditutup oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Firman Pardede pada pukul 12:30 WIB.