Cegah Sengketa dan Pelanggaran Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Pangkalpinang Awasi Bimtek SILON
|
Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang - Bawaslu Pangkalpinang menunjukkan komitmen penuh dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Ulang Tahun 2025 dengan melakukan pengawasan langsung pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi SILON untuk Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari didampingi staf sekretariat. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kota Pangkalpinang pada Minggu, 22 Juni 2025.
Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, gabungan partai politik, dan bakal calon perseorangan.
Acara dibuka oleh Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad, dan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Pertiwi serta tim teknis lainnya.
Tri Pertiwi menjelaskan proses awal pendaftaran pencalonan serta pengoperasian aplikasi SILON. KPU Kota Pangkalpinang juga telah membuka helpdesk pencalonan dan SILON yang beroperasi pada 23–28 Juni 2025, pukul 08.00–16.00 WIB.
Materi teknis disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Pangkalpinang, M Nazir, yang memaparkan prosedur pembuatan akun SILON oleh partai politik.
Dijelaskan bahwa partai politik perlu mengajukan surat permohonan kepada KPU Kota untuk mendapatkan akses akun SILON. Verifikasi dilakukan melalui email, dan akun yang aktif ditandai dengan warna hijau dalam sistem.
Beberapa fitur penting dalam aplikasi SILON meliputi:
1. Input data diri dan syarat calon, termasuk foto, riwayat pendidikan, publikasi, dan motivasi pencalonan.
2. Penyusunan visi dan misi yang harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah (Baperida).
3. Pengisian data petugas penghubung yang dapat terdiri dari lebih dari satu orang.
4. Informasi ambang batas suara sah bagi partai politik pengusung.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan partai politik dan calon perseorangan menyampaikan pertanyaan dan masukan. Salah satunya adalah klarifikasi dari calon perseorangan mengenai akses aplikasi SILON, yang dijawab oleh KPU bahwa akses sudah diberikan sebelumnya.
Perwakilan PDIP, Herly, mengungkapkan harapannya agar tidak ada kendala teknis dalam penggunaan SILON.
Menanggapi hal itu, KPU menyatakan telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan menjamin kesiapan sistem.
Isu lain yang turut disorot adalah terkait pengurusan dokumen SKCK dan LHKPN. KPU Kota menyarankan agar partai atau calon segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sementara KPU Kota akan membantu dengan menerbitkan surat pengantar yang diperlukan.
Acara ditutup oleh Anggota KPU Muhammad yang berharap seluruh proses pencalonan melalui SILON dapat berjalan lancar.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa layanan helpdesk akan tetap dibuka selama jam kerja.
Pengawasan pada kegiatan ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, yang menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan Pilkada Ulang 2025 demi menjamin penyelenggaraan yang transparan, akuntabel, dan demokratis, serta mencegah terjadinya sengketa dan pelanggaran Pemilihan di kemudian hari.
Penulis dan Foto: Divisi PPPS Bawaslu Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Pangkalpinang