Ciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
|
PANGKALPINANG, Bawaslu Kota Pangkalpinang ikut menghadiri Undangan Pencanangan Zona Integritas Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung secara langsung di Halaman Kantor Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung dan juga melalui media daring, kamis (29/04/2021).
Kegiatan tersebut diselenggarakan guna melaksanakan amanat Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0109/OT.05/K1I04/2021 tentang Penetapan Unit Kerja Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penulis : Yunita Setiawati