Dian: Masa Tenang Bawaslu Maksimalkan Upaya Pencegahan
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Memasuki masa tenang pilkada ulang 2025 Bawaslu Kota Pangkalpinang berikan arahan saat apel kepada petugas penertiban alat kampanye (APK) di Kawasan Terminal Girimaya Kota Pangkalpinang minggu, 24/08/2025.
Menurut Dian Bastari Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 penertiban akan dilaksanakan oleh Jajaran KPU dan Pemkot Pangkalpinang.
“untuk masa tenang kami tetap melakukan pengawasan, dalam penertiban APK itu kami serahkan ke KPU sebagai koordinator untuk Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan salah satunya adalah APK yang masih beredar kami teruskan ke KPU,” ujar Dian.
Sementara itu kampanye pilkada ulang 2025 sudah tidak diperkenankan di masa tenang, Jajaran Bawaslu akan mendahulukan upaya pencegahan.
“kita upayakan pencegahan juga jangan ada yang berkampanye kembali dimasa tenang,” jelasnya.
Bawaslu juga sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU, Pasangan Calon serta Jajaran LO dan partai politik terkait regulasi di masa tenang pilkada ulang 2025.
“Kami jauh – jauh hari sudah mengimbau ke KPU juga Pasangan Calon beserta Jajaran LO dan Partai Politik,” tutup Dian.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di masa tenang, Bawaslu membuka posko aduan masyarakat di masa tenang Pilkada Ulang 2025 selama 3 x 24 jam dimulai hari ini tanggal 24 hingga 26 Agustus 2025.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang