Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi KIP: KI Babel Apresiasi Bawaslu Pangkalpinang dan Dorong Inovasi Layanan Inklusif

foto

Foto bersama Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa, (11/8/2026).

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (11/8/2026). 

 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi serta meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

 

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan implementasi KIP. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar urusan kelembagaan, melainkan hak publik yang harus dipenuhi.

"Kami terus memaksimalkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat sinergi dengan Komisi Informasi. Keterbukaan ini adalah akses untuk semua, bukan hanya atas nama lembaga, tetapi demi kepentingan masyarakat pada umumnya," ujar Imam saat membuka kegiatan.

 

Dalam rapat tersebut, Imam memaparkan berbagai implementasi serta inovasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Apresiasi dan Catatan Komisi Informasi

Komisioner Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung Martono dan Ahmad Tarmizi mengapresiasi capaian Bawaslu Kota Pangkalpinang. Komisioner KI tersebut menilai Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagai salah satu badan publik yang masuk dalam kategori Informatif sehingga sangat layak untuk dinilai dan dikunjungi (visitasi).

 

Meski demikian, KI memberikan sejumlah catatan strategis untuk peningkatkan kualitas layanan ke depan:

  1. Struktur PPID: Penyesuaian struktur organisasi layanan PPID agar mencantumkan secara eksplisit petugas layanan informasi.

  2. Aksesibilitas Disabilitas: Pengembangan konten informasi inklusif melalui pembuatan video yang dilengkapi penerjemah bahasa isyarat (interpreter) dan audio.

  3. Informasi Serta-merta: menekankan pentingnya penyampaian informasi serta-merta, seperti edaran atau imbauan, guna memberikan kepastian dan rasa aman kepada publik.

foto

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menyambut baik seluruh masukan yang diberikan. Ia menilai KI telah menjalankan peran pembinaan yang konstruktif bagi badan publik.

"Kami sangat mengapresiasi masukan yang membangun dari jajaran KI. Sudah selayaknya Komisi Informasi memberikan arahan guna memastikan badan publik dapat terus menyajikan informasi yang informatif dan relevan," tutur Wahyu.

 

Kegiatan evaluasi tersebut diakhiri dengan peninjauan langsung ke berbagai fasilitas dan sarana pelayanan informasi publik yang dimiliki kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang.

foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang