Lompat ke isi utama

Berita

Fahlevi: WFA, Pengawasan Tahapan Pilkada Ulang Tetap WFO

foto

Koordinator Sekretariat saat memberikan arahan terkait WFA dan Efisiensi Anggaran.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang implementasikan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2025 terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Tahun 2025.

 

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menerapkan WFA (Work From Anywhere) untuk mendukung efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh presiden RI walaupun sedang dalam masa tahapan pilkada ulang 2025. (senin, 03/03/2025)

“WFA (Work From Anywhere) dan WFO (Work From Office) akan disesuaikan dengan tahapan. Jika ada tahapan tetap akan masuk, akan dibagi jadwal perdivisi. Jika WFA tidak dilaksanakan imbasnya kepada operasional perkantoran. Operasional perkantoran tidak bisa dicover oleh dana hibah,” Jelas Fahlevi.

 

Ia menambahkan untuk fasilitas kantor saat WFO agar digunakan seefisiensi mungkin, dan bagi pegawai yang melakukan WFA agar tetap bisa dihubungi dan merespon cepat pekerjaan.

“Selama jam kerja harap bisa mengoptimalkan kinerja, untuk fasilitas misalnya penggunaan AC: hidup mulai jam 09.00 s.d. 15.00 WIB dengan suhu diantara 23-24 derajat celcius (menyesuaikan), mematikan alat elektronik setelah bekerja. Bagi yang melaksanakan WFA agar tetap merespon pekerjaan dengan cepat” Imbuhnya.

 

Terakhir Ia Juga Berharap dengan adanya efisiensi anggaran tahun 2025 dan WFA ini tidak mempengaruhi kinerja apalagi sedang dalam masa pilkada ulang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang