Firman : Penyelesaian Sengketa Patuh terhadap Undang-Undang dan Perbawaslu
|
Pangkalpinang, Dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian penyelesaian sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten/ Kota se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPPS) Novrian Saputra turut hadir langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan kali ini yang menjadi tuan rumah adalah Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rabu (30/06/2021).
Hadir dalam kegiatan rapat teknis ini Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ir. Firman TB Pardede dan Dewi Rusmala, Kasubbag Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung Iwan Kurniawan beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat beserta jajaran, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta staf secara langsung dan lima Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui daring Zoom Meeting.
Dewi Rusmala dalam pengantarnya mengatakan kegiatan ini merupakan agenda bulanan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara langsung atau daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dalam rangka penguatan SDM dan diharapkan kita semua siap menghadapi tahapan Pilkada/Pemilu pada 2024 mendatang. “Harapannya setiap pimpinan dan staf antar Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjaga kekompakan dan setiap divisi dapat turun melakukan pengawasan mengingat pada tahun 2024 kita akan menghadapi tahapan yang beririsan”, Tegas Dewi.
Ir. Firman TB Pardede menyampaikan Bawaslu bekerja melakukan tindak Penyelesaian Sengketa tunduk terhadap Undang-Undang dan Perbawaslu. Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa harus netral, tidak berpihak kepada Pemohon dan Termohon. Ketika berbicara penyelesaian sengketa, kesepakatan itu sudah formal dan tidak ada upaya hukum lagi. Kita harus menghormati setiap putusan, Ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang merupakan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPPS) menambahkan kajiannya terkait putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Gunung kidul Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. “kita sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak bisa menentukan keabsahan alat bukti dan sebagai lembaga pengawas Pemilu kita harus menyampaikan apa yang menjadi hasil pengawasan”, Ungkap Novrian. Dari kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Penyelesaian sengketa diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman sebagai pengawas Pemilu serta mempersiapkan diri menghadapi tahapan kedepannya, khususnya dalam hal penindakan penyelesaian sengketa Pemilihan/Pemilu.