FIRMAN TB PARDEDE : MUDAH-MUDAHAN BAWASLU DAPAT MEMBERIKAN ALTERNATIVE
|
Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya pencegahan terhadap sengketa proses Pemilu serta penyamaan persepsi tafsir hukum kepada partai politik calon peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu. (Selasa 04 Oktober 2022)
Kegiatan ini dihadiri oleh bapak Ir. Firman TB Pardede selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Priode 2017-2022, Bapak Luksin Siagian dan Bapak Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang serta Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang.
Luksin Siagian selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Membuka dan memberikan himbauan kepada parpol , agar parpol dapat mengikuti pendaftaran dan vermin sesuai dengan aturan per undang undang yang berlaku. Masih ada dokumen syarat parpol yng belum memenuhi syarat. Serta mengucapkan terimakasih kepada peserta pemilu agar kedepan tidak ada terjadinya sengketa proses pemilu antara parpol dan penyelenggara, dan antar peserta pemilu. Kami mengingatkan kepada bapak ibu, tugas kami melakukan pencegahan dan penindakan. Tetapi tetap mengutamakan pencegahan dengan pengawasan partisipatif. Kedepan kita akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih, berharap parpol dapat memberi masukan terhadap data pemilih untuk mewujudkan pemilih yang berkualitas. Ujar Luksin Siagian
Foto ( Alfil Hidayah ) Penulis : ( M.Syakir)Ketua KPU Kota Pangkalpinang Bapak Penti, SKM juga memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa saat ini kita dalam tahapan vermin perbaikan keanggotaan parpol sebelum ditetapkan parpol yang lolos dan ikut serta dalam pemilu serentak 2024 dan nanti juga akan akan penetapan nomor thd parpol. Kami sbg penyelenggara pemilu membuka ruang kepada parpol , dapat mengajukan permohonan kepada bawaslu, dan melakukan mediasi, dan adjudikasi . jadi ada ruang – ruang bagi teman parpol untuk mengajukan permohonan terhadap proses tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Harapannya, kota pangkalpinang ini kecil, setiap permasalahan bisa diselesaikan dan bekerjasama dengan baik.
Foto ( Alfil Hidayah ) Penulis : ( M.Syakir)Dalam hal ini juga Novrian saputra menyampaikan bahwa bawaslu membuka ruang sengketa kepada partai politik peserta pemilu . partai politik diberikan hak untuk menggugat sengketa. Ada perbedaan penafsiran. Penyelesaian terkait perbedaan penafsiran itu memiliki ruang penyelesaiannya di Bawaslu Kota Pangkalpinang. Ada ruang yang dinamakan kuasi peradilan. Kalo hasil perselisihan pemilu itu menjadi ruang MK, sedangkan untuk prosesnya menjadi ruang Bawaslu. Kami harapkan kedepan nya sebagai awal kami ingin mengenalkan produk sengketa ini, mudah - mudahan kami dapat membahas teknis sengketa. Dan kami juga mengusulkan , apabila bawaslu kota melaksanakan pelatihan sengketa, kawan - kawan dapat memahami maslah hukum dan konsisten. Diharapkan ada kegiatan sengketa berikutnya. Di bawaslu, selain ruang adminisratif, pidana, juga membuka ruang sengketa.
Foto ( Alfil Hidayah ) Penulis : ( M.Syakir)Dalam rapat tersebut Bapak firman TB Pardede mengajak para peserta kegiatan untuk berdiskusi terkait sengketa pemilu. Bila ada sengketa nantinya dalam proses penyelenggara pemilu bisa diatasi dengan pemahaman yang sama. Beliau menyampaikan terkait dengan aturan dan dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu. Ada beberapa persoalan dalam proses penyelenggaran pemilu, harapannya para penyelenggara dan parpol dapat menyelesaikan segala persoalan dengan baik. Beliau juga menyampaikan terkait teknis permohonan sengketa. Dalam rangka menguatkan permohonan pemohon dapat menyiapkan alat bukti . keteranan ahli adalah orang yang ahli terkait hukum, misalkan dosen. Mudah-mudahan bawaslu dapat memberikan alternative penyelesaian sengketa kepada pemohon. Supaya akan ada kesepakatan yang disepakati Bersama. (P3S).