Hadapi Tahapan Pencalonan Independent Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Terapkan Strategi Pengawasan Sesuai Pedoman Teknis
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Bawaslu Kota Pangkalpinang bahas strategi pengawasan pada rapat persiapan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan senin, 03/03/2025.
Imam Ghozali dalam arahannya saat rapat mengatakan bahwa Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang harus mencermati kembali DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan syarat jumlah dukungan untuk paslon independent.
“Terkait dengan persiapan pengawasan krusial di tanggal 9 s.d. 13 Maret 2025, jumlah dukungan untuk paslon independen sebanyak 16.433 dukungan dari DPT 164.330 yang disampaikan oleh Ketua KPU (tolong dicek lagi). Pelajari lebih lanjut terkait aturan, samakan persepsi kita untuk pengawasan di tanggal 6 Maret 2025 mendatang,” Instruksi ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Ia juga menambahkan bahwa teknis pengawasan lainnya akan dibahas pada rapat selanjutnya setelah rapat dengan KPU.
“Ditanggal 7 Maret nanti kita rapat kembali untuk membahas teknis pengawasan lainnya,” Jelasnya.
Senada dengan Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari sebagai PIC Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU no 19 tahun 2024 dan Peraturan KPU no 8 tahun 2025 bahwa tahapan dimulai pada tanggal 6 Maret s.d 20 Juni 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menurunkan Tim Pengawas untuk mengawasi proses ini dan khusus untuk pengawasan hingga pukul 23.59 akan diturunkan 2 Tim.
“Tanggal 6 Maret sudah memasuki tahapan pengawasan pencalonan sesuai dengan PKPU 19 tahun 2024 dan PKPU 8 tahun 2025). Pemenuhan syarat pencalonan calon perseorangan 6 s.d 8 Maret 2025 ada jadwal pengawasan, pada Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal paslon 9 s.d 13 Maret 2025 harus diawasi langsung memperhatikan pedoman, dipertimbangkan untuk dua shift di tanggal 13 Maret 2025,” Ujar Kordiv PPPS.
Bawaslu Kota Pangkalpinang juga akan membuka Posko Aduan Masyarakat terkait tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dengan menerima aduan terhadap pencatutan nama masyarakat Kota Pangkalpinang sebagai pendukung paslon independent.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang