Hadiri rakor penyampaian LADK Wahyu saputra: sikadeka, harus ada koordinasi antara caleg dengan parpolnya
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menghadiri rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebelum penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Pangkalpinang. Rabu 3/1/2024
Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkalpinang ini diikuti juga oleh seluruh Ketua dan Bendahara partai politik peserta pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang ini membahas terkait Regulasi dan teknis pelaporan dana kampanye yang harus disampaikan oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 se-Kota Pangkalpinang
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra, SE dalam arahannya menjelaskan bahwa "sikadeka merupakan aplikasi data dana kampanye menuju manajemen keuangan yang sehat antara pemasukan dan pengeluaran yang diinput sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelasnya.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa “untuk saksi partai politik tidak diperkenankan dibiayai menggunakan dana kampanye. RKDK itu khusus dana kampanye berbeda dengan rekening partai politik,” tuturnya.
Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang ini menambahkan bahwa "mengenai dana kampanye yang diawasi Bawaslu sesuai Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 terdiri 3 hal yaitu:
- tahapan dana kampanye, yang terdiri dari pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit laporan dana kampanye;
- sumber dan bentuk dana kampanye, serta
- batasan jumlah sumbangan dana kampanye,”paparnya.
Selain itu Wakordiv SDM Diklat dan Datin Bawaslu Kota Pangkalpinang ini menegaskan bahwa “terkait dengan sikadeka, antara Calon Legislatif dengan Partai Politiknya harus ada koordinasi yang baik,” tutupnya.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang