Lompat ke isi utama

Berita

Imam Ghozali Buka Secara Resmi Tudung Saji

foto

Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema tudung saji yang digelar oleh Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang kamis 01/08/2024 di Grans Safran Hotel Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya Imam Ghozali menjelaskan bahwa tudung saji yang diusung oleh divisi HPPH adalah tempat untuk mendukung, dan sarana kajian informasi tentang pengawasan pilkada 2024 sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 dan merujuk pada pedoman Keputusan Ketua Bawaslu nomor 204.

“Tempat untuk Mendukung yakni keterikatan antara Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagai lembaga pengawas pemilu dan peserta terpilih (penyandang disabilitas) sebagai perwakilan dan bagian dari masyarakat. Bawaslu Kota Pangkalpinang memberikan edukasi kepemiluan khususnya mengenai pelaksanaan pengawasan partisipatif kepada peserta. Sedangkan dari sisi peserta, diupayakan bersama Bawaslu Kota Pangkalpinang bergerak dan berdampak dalam pencegahan dan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024,” jelasnya.

Kemudian Ia menambahkan, “⁠sarana kajian informasi menjadi rujukan bagi peserta untuk mendapatkan informasi yang berkenaan dengan Pemilihan Serentak tahun 2024. Terdapat visi misi, tujuan, dan output yang akan dicapai terkait kepemiluan, pencegahan, dan partisipasi pemilih yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap peserta dengan berbagai metode kegiatan,” imbuhnya.

Kordiv SDMO dan Datin ini juga mengimbau kepada Masyarakat di Kota Pangkalpinang agar melaporkan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang jika belum terdaftar sebagai pemilih. 
“Jika belum terdaftar sebagai pemilih, laporkan kepada kami Bawaslu, bisa kepada jajaran kami di Panwaslu Kecamatan ataupun melalui Pengawas Kelurahan,” imbaunya.

Terakhir Ia juga memberikan apresiasi kepada peserta yang sudah hadir membersamai setiap kegiatan Bawaslu.

“Terimakasih banyak kepada sahabat-sahabat kami yang sudah hadir Kepada Kaum Difabel, Panwaslu Kecamatan dan Insan Pers Awak Media. Mari kita gaungkan semangat ini, kita kawal bersama-sama hak-hak penyandang disabilitas ini karena mereka juga dilindungi oleh Undang-Undang 1945,” Tutupnya.