Lompat ke isi utama

Berita

Imam Ghozali: Mereka Punya Hak yang Sama

1

Foto bersama sahabat disabilitas yang ada dikota pangkalpinang dan dinas sosial kota pangkalpinang

Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar Fasilitasi penguatan pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (16/01/2024).

Dalam kegiatan ini dihadiri Dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang beserta Para Sahabat Difabel yang ada dikota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan bahwa para penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kesempatan yang sama untuk menyalurkan hak pilih.

“Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 yang menjelaskan Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu dan ini selaras dengan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas,” Ucapnya.

Menurut Imam Ghozali, Bawaslu kota Pangkalpinang ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, dapat memilih dan dapat dipilih.

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang