Lompat ke isi utama

Berita

Imam: Juknis Mekanisme Pembentukan AdHoc Pemilihan Ulang 2025 Penting untuk Segera di Keluarkan.

foto

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Menghadapi pemilihan ulang kepala daerah tahun 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang terus melakukan persiapan berkenaan dengan tugas – tugas pengawasan proses demokrasi di Wilayah Kota Pangkalpinang kamis, 23/1/2025.

Disampaikan Imam Ghozali saat memimpin Rapat Evaluasi Panwascam di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pangkalpinang bahwa peraturan KPU terkait pilkada ulang sudah terbit dengan nomor surat 19 Tahun 2024 Bawaslu lakukan persiapan dengan melakukan koordinasi langsung ke Bawaslu RI.
“Menghadapi persiapan pilkada ulang, yang dimana peraturan KPUnya sudah terbit dengan nomor 19 Tahun 2024. Kami Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang serta didampingi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan koordinasi secara cepat kepada Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa terdapat 2 Daerah yang melakukan pilkada ulang di tahun 2025 yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka,” jelasnya.

Imam menyebutkan penting untuk segera dikeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pembentukan badan AdHoc untuk pemilihan ulang tahun 2025.
“Untuk itu penting bagi kita untuk segara di keluarkan juknis terkait Bagaimana mekanisme Badan AdHoc yang ada di Pangkalpinang dan Bangka, karenan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sudah diterbitkan,” tuturnya.