Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.
Panwaslu Kecamatan ini adalah panitia yang dibentuk Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lainnya.
Untuk membentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Pangkalpinang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Tujuh orang dengan struktur Ketua Pokja dipegang oleh Koordonator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Sekretaris Pokja dipegang Kepala/Koordinator Sekretariat, dan lainnya bertindak sebagai anggota Pokja.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui porses penjaringan atau penyaringan secara terbuka, pemilihan, dan penepatan.
Satu hal yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan.
Jadi, pantau terus dan ikuti informasi lengkapnya hanya di website dan akun resmi Bawaslu Kota Pangkalpinang. Siapkan diri anda untuk menjadi bagian dalam mengawal dan mengawasi Pemilihan atau Pilkada 2024.***
Penulis : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang