Kampanye Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan “Administratif atau Tindak Pidana Pemilu”
|
PANGKALPINANG, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengikuti "Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran pidana Pemilu" via Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian pelanggaran pidana Pemilu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/05/2021).
Hadir dalam kegiatan rapat teknis ini yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung, Kasubbag Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung beserta staf, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka beserta staf, Anggota Bawaslu Bangka Tengah dan Anggota Bawaslu Bangka Barat dan staf secara langsung serta Empat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta staf melalui Zoom Meeting.
Jafri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pengantar bahwa “kegiatan Penguatan Kajian pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sangat penting, agar nanti pada tahun 2024 kita akan siap menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan,”imbuhnya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan. Dilanjutkan dengan Koordiv HPPS Kabupaten Bangka Irwandi Pasha yang menjelaskan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu pada Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara Kasus menggunakan tempat ibadah dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD. Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi ketentuan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun tidak dapat dituntut dikarenakan di dalam Pasal 280 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu, sehingga perbuatan terdakwa berupa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana pemilu dan melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Novrian Saputra memberikan pendapatnya bahwa kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu terhadap Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara Kasus menggunakan tempat ibadah dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD. Beliau berpendapat bahwa “arah pembahasan kasus ini pada pasal 280 ayat (1) yang menjadi objek hukum, penjabarannya pada tiga pasal, yaitu Pasal 280 ayat (4), Pasal 521, dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Saya pribadi menilai bahwa kita harus membagi putusan ini seperti apa, menurut saya segala sesuatu yang terkait pidana pasti kena administratif tetapi jika hal tersebut merupakan pelanggaran administratif, belum tentu dia terkena pidananya,”paparnya.
Penulis : Elzica Kumalasari
Editor : Ilham