Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Babel : Penanganan Pelanggaran Sebagai Mahkota Bawaslu

PANGKALPINANG, Dalam rangka penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait kajian penanganan pelanggaran. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian Pelanggaran Tindak Pidana. Rapat ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 25/03/2022 di Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang IDA KUMALA didampingi oleh Anggota NOVRIAN  SAPUTRA  (Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa) serta Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EDI IRAWAN dan Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yaitu JAFRI (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) dan YAUMIL IKROM (Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Provinsi Bangka Belitung serta Staf.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang IDA KUMALA. Dalam pembukaannya IDA KUMALA menyampaikan bahwa “kegiatan ini  dilaksanakan guna mengupgrade kemampuan kita dalam hal penanganan pelanggaran. Dengan adanya pembahasan kasus kajian seperti ini diharapkan kita semua dapat mempersiapkan diri dengan berbagai permasalahan-permasalahan yang timbul baik di Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) maupun di Pemilihan Umum (PEMILU) nantinya’’, Terang Ida.

Selain itu Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EDI IRAWAN menyampaikan pada masa pandemi COVID-19 ini semoga saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. “Penanganan pelanggaran merupakan MAHKOTA BAWASLU dalam Pemilu, tanpa Mahkota itu kita tidak bisa dikatakan lembaga Kredible melaksanakan Pemilu nanti”, Ujar Edi. EDI IRAWAN juga menyampaikan pentingnya persiapan yang cukup baik dari segi penanganan pelanggaran dan pengawasan yang dimana persiapan ini nanti lebih panjang kedepannya. Serta kegiatan ini juga untuk mereview kembali terkait aturan Perundang-undangan.

Rapat kajian ini juga dilakukan secara Daring melalui zoom yang juga dikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bangka Belitung. NOVRIAN SAPUTRA selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang memaparkan apa yang menjadi pembahasan diskusi kali ini yaitu terkait dengan tema pelanggaran tindak pidana Pemilihan. “Adapun salah satu permasalahan yang diangkat terkait dengan Asas Lex posterior derogat legi priori merupakan asas hukum di mana Undang-Undang yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan Undang-Undang  yang lama. Dimana yang nantinya itu yang menjadi bahasan kita dalam rapat ini”, Papar Novrian.

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bangka Belitung juga menyampaikan tanggapan mereka terkait penanganan pelanggaran tindak pidana. Diharapkan dari rapat kajian ini Bawaslu yang ada diseluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat meningkatkan kapasitasnya terlebih dalam hal penanganan pelanggaran untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Tag
Berita