KPU Musnahkan Surat Suara Rusak, Bawaslu Kota Pangkalpinang Pastikan Surat Suara Pilkada Tepat Jumlah
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang pastikan 33 lembar surat suara rusak telah dimusnahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang sesuai dengan Berita Acara nomor 020/PP09-BA/1971/2024 selasa, 26/11/2024.
Seremonial pemusnahan surat suara rusak dilakukan oleh KPU bersama Forkopimda Kota Pangkalpinang dengan disaksikan oleh Bawaslu dilaksanakan di Halaman Gedung KPU Kota Pangkalpinang.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan bahwa pemusnahan ini wajib dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan. Dikhawatirkan surat suara rusak itu jika tidak dimusnahkan dapat digunakan oleh pihak-pihat tertentu untuk kecurangan.
"Surat suara yang rusak wajib dimusnahkan dengan cara dibakar dengan maksud mengantisipasi terjadinya kecurangan. Dikhawatirkan surat suara rusak itu jika tidak dimusnahkan dapat digunakan oleh pihak-pihat tertentu untuk kecurangan," jelasnya.
Lebih lanjut Imam menyebutkan dalam pemusnahan surat suara rusak itu dibuatkan berita acara 3 rangkap ditandatangani oleh Bawaslu dan KPU yang menjelaskan jumlah surat suara yang dimusnahkan untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.
"Terdapat berita acara pemusnahan yaitu surat suara pemilihan gubernur wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota yang kemudian diserahkan kepada kami Bawaslu dan Kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Walikota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Kodim 0413/Bangka serta Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang