Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Konsultasi Ke Bawaslu RI, Bawaslu Kota Pangkalpinang Bahas Persoalan Hukum pada Pemenuhan Persyaratan Pencalonan Independen

foto

Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang saat melakukan konsultasi, 19/05/2025.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali dan Koordinator Divisi Hukum, Wahyu Saputra, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, melaksanakan Konsultasi Hukum ke Bawaslu RI, 18-20 Mei 2025.

Konsultasi diterima langsung oleh Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, Kurniawan, Arif, dan Saugi. Mereka menjawab berbagai persoalan hukum yang disampaikan, khususnya terkait tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang saat ini tengah memasuki proses verifikasi administrasi perbaikan kedua hingga 29 Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi penting karena menyangkut posisi hukum yang perlu diambil Bawaslu apabila terdapat perbedaan pandangan dengan KPU dalam proses pengawasan tahapan Pemilihan. Harapannya, perbedaan pandangan ini tidak menjadi celah yang melemahkan kewenangan kelembagaan, melainkan menjadi dasar untuk terus memperkuat sinergi demi mewujudkan Pilkada yang berintegritas.

Penulis dan Foto : Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor : Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang