Lakukan Uji Petik DPB, ini yang disampaikan Bawaslu Kota Pangkalpinang
|
PANGKALPINANG (30/09/2021) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Pertama di Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Data Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang, yaitu Bapak Penti Selaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Bapak Husin selaku Koordiv Hukum, Bapak Yusmayadi selaku Koordiv Teknis , Bapak Ruslan Selaku Koordiv Partisipasi Masyarakat, dan Ibu Margarita Selaku Koordiv perencanaan data dan informasi , kemudian Perwakilan Komando Distrik Militer 0413/Bangka (Pasi Pers Dim), Bapak Widhi dari Polres Kota Pangkalpinang, Ibu Sopiah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, Bapak Deswarman selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 01 Kota Pangkalpinang,Ibu Mia cahyani selaku Kasubsi Admisi Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Ibu Ayu Septiana dari bagian registrasi Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Bapak Adam dan Ibu fitri dari Lapas Tuatunu, Ibu Diana dari Fisip UBB, Ibu Marini dan Ibu Supriati dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan hasil Verifikasi Faktual/uji petik Data Pemilih Berkelanjutan semester 1 yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus s.d 03 September 2021.kepada KPU Kota Pangkalpinang sebagai saran himbauan perbaikan dan update data pemilih berkelanjutan hasil dari pengawasan di lapangan secara langsung.
Luksin Siagaian selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Berujar “ Kegiatan Verifikasi Faktual Bawaslu Kota Pangkalpinang merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Tujuan dari verifikasi faktual ini guna mensinkronkan DPB dengan fakta yang sebenarnya di lapangan, dalam hal ini Bawaslu Kota Pangkalpinang malakukan uji petik terhadap sampel DPB semester 1 sejumlah 135 sampel data dari 1575 data DPB Semester 1 tahun 2021. dari 12 sampel data penduduk meninggal dunia dan hasil verifikasi faktual dilapangan benar adanya sampel data tersebut orangnya telah meninggal dunia, dari 92 sampel data penduduk pindah domisili, terdapat 3 orang yang sudah mininggal dunia, 69 benar orangnya sudah pindah domisili, 8 orang sudah pindah jiwa dan 11 orang tidak pindah domisili, dan 1 tidak diketahui. Dan dari 31 sampel data penduduk pemilih baru terdapat 5 yang sudah pindah domisili, 8 sudah rekam E-KTP dan 18 diantaranya belum rekam E-KTP.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual dilapangan ini kami juga melakukan penyisiran status penduduk yang meninggal dunia serta pemilih pemula yang belum termasuk ke dalam DPB sebagai temuan, dan ditemukan data penduduk sebanyak 108 dengan kategori temuan sudah meninggal dunia sebanyak 58 orang, temuan pindah domisili sebanyak 2 orang dan temuan pemilih pemula sebanyak 48 orang.
Kita berharap data hasil pengawasan kami ini dapat menjadi bahan perbaikan dan up date data penduduk berkelanjutan KPU Kota Pangkalpinang dalam proses pemuktahirannya.
Margarita selaku komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Kota Pangkalpinang berujar “ dalam upaya pemuktahiran data pemilih ini dibutuhkan dukungan dan sinergitas dari stakeholder dalam hal ini kita sudah bekerja sama dengan kesepakatan/MOU danKoordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang adalah MOU dengan PEMKOT, MOU dengan Fisip UBB, Koordinasi dengan Sekolah Menengah Kota Pangkalpinang, Koordinasi dengan Lapas Narkotika, Lapas Tua tunu, Lapas anak dan PerempuanKoordinasi dengan Pengadilan Agama (MOU KPU Prov. Kep. Bangka Belitung dengan Kementerian Agama Prov. Kep. Bangka Belitung). Terkait saran himbauan Bawaslu Kota Pangkalpinang Kami berterimakasih atas himbauannya dan akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan up date Data Pemilih Berkelanjutan Kota Pangkalpinang.
Yusmayadi selaku komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis menanggapi “Pemutakhiran Data Pemilih yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 20 Huruf I tentang kewajiban KPU Kabupaten/Kota, Pasal 202 KPU Kabupaten Kota menggunakan DP4 untuk disandingkan dengan DPT pemilu terakhir yang dimuktahirkan secara berkelanjutan, pasal 204 ayat 1 KPUB Kabupaten/Kota melakukan pemuktahiran data pemilih berdasarkan DPT terakhir yang dimuktahirkan secara berkelanjutan, dan surat KPU RI nomor 366 tentang Pemuktahiran DPB 2021. data pemilih berkelanjutan merupakan proses tahapan awal dalam upaya pemuktahiran yang nantinya menjadi DPT untuk pemilu serentak di tahun 2024 nanti, dan dalam proses ini data akan selalu dinamis seiring dengan dinamisnya perpindahan penduduk maupun status penduduk itu sendiri sampai nanti ditetapkannya DPT untuk pemilu 2024.” tutupnya.(hbp)