Luksin : "Bagaimana solusi dari hal tersebut ??"
|
PANGKALPINANG, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota pangkalpinang beserta Staf Humas dan Datin mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 melalui media Zoom Meeting yang dibuka oleh Jafri, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jum’at (21/01/22).
Rapat ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi laporan kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Penyusunan Laporan Keterbukaan Informasi Publik.
“ Bidang kehumasan terdiri dari dua hal, yaitu bidang humas dan hubungan media massa yang meliputi fasilitasi, pembinaan hubungan masyarakat, hubungan media massa, penyelenggaraan kehumasan dan layanan informasi lembaga kemudian bidang peliputan dan pemberitaan yang meliputi fasilitasi, pelaksanaan bidang pemberitaan, publikasi, pendokumentasian dan pengelolaan media sosial lembaga.” Ujar Dewi Rusmala, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan kendala yang terjadi pada saat publikasi liris berita pada website lembaga, “ Bawaslu Kota Pangkalpinang terkendala pada terbatasnya jumlah kuota maksimal liris berita di website, lantas bagaimana solusi dari hal tersebut?” Ucap Luksin Siagian
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “ Website Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan Sub domain dari Website Bawaslu RI sehingga tentunya terdapat pembatasan space bagi setiap Kabupaten/Kota, untuk lebih luasnya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat aplikasi sendiri yang akan dikurangi dari space Bawaslu Provinsi.” jelas Dewi
Dalam membuat suatu liris berita, selain bertujuan mewujudkan citra positif lembaga, Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang sendiri memiliki pertimbangan dengan memperhatikan antara kebutuhan lembaga dengan peraturan yang menunjang program kehumasan, disamping kreatifitas maupun prestasi. (Hbp).