Lompat ke isi utama

Berita

Menekan Penyebaran Covid-19, Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang Tidak Mudik

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Larangan mudik lebaran berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 16 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala kembali mengingatkan seluruh Jajaran Sekretariat  Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak mudik pada lebaran tahun ini. Larangan mudik lebaran dilakukan demi menjaga keselamatan keluarga dan masyarakat sekitar dari penyebaran Virus Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala saat mengadakan Rapat Internal pada seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Senin, (3/5/2021).

“Saya menghimbau  seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik. Sebagai Lembaga Negara kita harus memberikan contoh bagi lingkungan sekitar bahwa Bawaslu turut mendukung percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah.” Tuturnya.

Seperti diketahui bersama, larangan mudik lebaran tahun ini sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.

“Mari patuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, Patuhi protokol kesehatan sebagai tanggung jawab kita bersama dalam mendukung upaya Pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19. Insya Allah kita semua tetap sehat dalam menjalankan tugas.”  tutur Ida Kumala menutup Rapat Internal Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Penulis : Lasmarito Sibarani

Editor   : Ida Kumala

Foto : Bawaslu RI

Tag
Berita