Lompat ke isi utama

Berita

Mengedukasi Masyarakat Melalui Laboratorium Hukum Pemilu

Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat  terkait pemahaman Pemilu, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengedukasi masyarakat melalui laboratorium hukum Pemilu. Laboratorium Hukum Pemilu adalah suatu pendidikan hukum bagi masyarakat dimana membahas tentang istilah atau aturan – aturan hukum yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada yang disusun oleh Divisi HPPS (Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Maksud dan tujuan laboratorium hukum Pemilu ini sebagai wadah pembelajaran dan pemahaman kepada masyarakat yang ditampilkan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Media Sosial (Website, Facebook, Instagram, dan Youtube).

Firman TB Pardede Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beranggapan bahwa laboratorium hukum Pemilu Bawaslu Kota Pangkalpinang ini adalah sebuah ide yang brillian dan sangat baik. “Mudah-mudahan teman-teman di Bawaslu Kota Pangkalpinang bisa melakukan apa yang menjadi tujuannya, laboratorium hukum ini tidak hanya dihadiri oleh orang - orang yang hanya ingin mengetahui hukum, tetapi menghadirkan juga orang – orang yang sudah mengetahui hukum, sehingga kemudian kolaborasi itu menghasilkan sebuah kesimpulan yang lebih baik sebagai sebuah produk dari hukum itu sendiri dan berharap ini akan terus berlanjut, butuh effort yang luar biasa sehingga tidak berhenti disini”, tegas Firman.

Dewi Rusmala Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga beranggapan bahwa laboratorium hukum Pemilu ini adalah program yang sangat baik dalam rangka memberikan edukasi kepada  masyarakat mengenai aturan dari Pemilu dan Pilkada. “Progress dari Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk membuat Laboratorium Hukum Pemilu ini menurut saya sangat luar biasa baik dan saya sangat mendukung sekali karena kita ingin masyarakat lebih mengenal aturan – aturan hukum terkait Pemilu dan Pilkada ini”, ucap Dewi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui istilah-istilah atau aturan terkait dengan kepemiluan tersebut bisa mengakses akun resmi media sosial Bawaslu Kota Pangkalpinang antara lain :

  1. Website       : https://pangkalpinangkota.bawaslu.go.id
  2. Facebook    : Bawaslu Kota Pangkalpinang
  3. Instagram    : Bawaslu Kota Pangkalpinang
  4. Youtube       : Bawaslu Kota Pangkalpinang

Semoga dengan adanya program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan terkait dengan hukum kepemiluan.

Tag
Berita