Mengupas Tuntas Perbawaslu Nomor 26/2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu
|
Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapat kesempatan menjadi tuan rumah dalam Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum dengan Tema Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku (Koordinator Divisi Hukum), Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa beserta staf Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dilaksanakan juga secara daring zoom meeting bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran staf se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin, 14/3/2022 di Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutan dan pembukaannya, Dewi rusmala selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menyampaikan “kegiatan ini akan kita laksanakan setiap bulannya dengan tujuan memberikan pemahaman dan memperkuat kapasitas SDM terkait pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu”, Ujar Dewi. Pemberian bantuan hukum ini perlu dilakukan secara terkoordinasi agar terciptanya pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi di lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala dalam arahannya juga menyampaikan “kegiatan ini adalah kegiatan yang rutin diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berharap dapat menambah pemahaman serta wawasan untuk kami di tingkat Kabupaten/Kota terkait tata cara pemberian bantuan hukum di Bawaslu”, Terang Ida.
Narasumber kegiatan ini sendiri yaitu WITRA EVELIN MADUMA SINAGA, S.H., M.H. selaku (Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI) memaparkan siapa saja pemberi dan penerima bantuan hukum, tugas, wewenang dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, serta jenis layanan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu. Beliau menyampaikan bahwa “pemberi bantuan hukum di Bawaslu dilaksanakan secara berjenjang, yakni Bawaslu menjadi pemberi bantuan hukum kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri serta Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”, Tegas Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI. Setiap Pemberi Bantuan Hukum dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Novrian Saputra selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang bertanya beberapa hal, salah satunya tentang bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai yang mendapatkan permasalahan hukum meliputi, Perkara Perdata, perkara pidana dan perkara tata usaha negara, “dalam hal tersebut, bagaimana bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum yang meliputi perkara tersebut”, tanya Novrian.
Dimana Menurutnya, beberapa tahun lalu Bawaslu Pangkalpinang pernah melaksanakan MOU bersama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang nomenklaturnya berisi tentang perkara perdata dan perkara tata usaha negara, apakah hal ini bertentangan dengan perbawaslu terkait ini jika melaksanakan MOU dengan pihak kejaksaan negeri secara berkelanjutan.
Pertanyaan tersebut langsung di jawab narasumber Witra Evelin Maduma Sinaga, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, “dalam hal penanganan pelanggaran dan bantuan hukum mempunyai kewenangan yang berbeda dan penyelesaiannya pun dengan perbawaslu yang berbeda pula. Terkait MOU dengan kejaksaan di persilahkan, tetap memperhatikan ketersediaan anggaran serta kerahasiaan dokumen terkait”, Jawab Witra.