Lompat ke isi utama

Berita

Menyamakan Persepsi Dengan Partai Politik (parpol) terkait status pidana hingga sanksi pelanggara Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pangkalpinang menyamakan persepsi dengan partai politik (parpol) terkait status pidana hingga sanksi pelanggara Pemilu.

Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu ini mengundang parpol, dan Anggota Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang di Cordela Hotel, Senin (25/07) itu, guna memberikan mekanisme-mekanisme pemahaman-pemahaman terkait aturan yang berkaitan dengan pidana dan pelanggaran pemilu.

Dalam Sambutan nya, " kegiatan tentang sentra gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 3 lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Seperti yang dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang sentra gakkumdu terkait aturan tindak pidana pemilu yang mengatur tentang pidana pemilu. Dalam tahapan pencalonan dengan melakukan koordinasi untuk mencegah lebih baik dari pada menangani. Dengan upaya melakukan koordinasi supaya peserta pemilu paham apa saja yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu ". ungkap ida kumala.

" Bawaslu memastikan seluruh tahapan yang dilakukan kpu sesuai dengan aturan supaya tidak ada hal yang di tutupi dan tidak ada pelanggaran. Berhubungan dengan pidana pemilu dalam tindak pidana pemilu bahwa masih banyak orang awam yang salah dalam menafsirkan tujuan maksud UU syarat dari pada calon. Dalam pencalonan harus ada keterangan dari pengadilan negeri " tutur ida kumala

Selaras dengan Ketua Bawaslu Kota pangkalpinang kata Novrian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu.

"Sejauh ini belum ada, karena memang proses-proses perbaikan ini kan masih berlangsung. Artinya, teman-teman dari partai politik ataupun bacalegnya melengkapi berkas. Nah, di dalam proses berkas bisa saja ada indikasi dokumen palsu ataupun data data palsu dan sampai saat ini belum ditemukan. Dan Sentra Gakkumdu bekerja dan berjalan sebagaimana mestinya," tukasnya.

Dalam rapat tersebut menghadirkan nara sumber Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dan turut dihadiri Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Luksin Siagian serta undangan lainnya.

Tag
Berita