MERASA BUKAN ANGGOTA .... ?
|
PANGKALPINANG, “ Sebagai pengawas pemilu kami melakukan upaya pencegahan dengan menyurati seluruh OPD di kota pangkalpinang agar dapat mengecek NIK pegawai/karyawannya termasuk atau tidak sebagai anggota ataupun pengurus partai politik yang terdaftar dalam Sipol, dan juga kami membuka posko pengaduan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti bersama KPU Kota Pangkalpinang bagi masyarakat yang merasa dirinya bukan sebagai anggota partai politik tetapi namanya terdaftar dalam sipol sebagai anggota partai politik untuk dapat ditindaklanjuti dengan penghapusan nama masyarakat tersebut dari daftar nama anggota partai politik dalam sipol,” papar Ida Selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam sambutanya dalam pembukaan rakor pengawasan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu 2024 terkait tindaklanjut pengaduan/tanggapan masyarakat terkati nama masyarakat yang terdaftar dalam sipol sebagai anggota partai politik di ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jum’at 30 September 2022.
Rapat koodinasi ini sendiri dihadiri oleh Anggota KPU Kota Pangkalpinang Bapak Yusmayadi Divisi Teknis Penyelenggara, Ibu Margarita Divisi Perencanan Data dan Inforamasi, Bapak Muslim Ansori Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Bapak Ruslan Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik Parmas dan SDM serta 13 orang Perwakilan dari masyarakat yang sudah mengadukan diri dan merasa bukan sebagai anggota partai politik akan tetapi namanya terdaftar dalam sipol.
Foto : (Alfil HIdayah) Penulis : (Mohammad Zuhri)“Terkait hal ini KPU Kota Pangkalpinang melayani proses tanggapan masyarakat dengan 4 termin jadwal pengaduan masyarakat yakni
Termin Pertama : 1 Agustus S.D 14 September 2022
Termin Kedua : 15 September S.D 12 Oktober 2022
Termin Ketiga : 15 Oktober S.D 09 November 2022
Termin Keempat : 10 November S.D 07 Desember 2022
Untuk termin pertama ini ada 28 masyarakat yang mengadukan namanya terdaftar dalam sipol sebagai anggota partai politik yang bersumber dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kota Pangkalpinang, maupun yang datang langsung ke KPU Kota Pangkalpinang,
Dari 28 tanggapan masyarakat ini, 1 orang terdaftar di partai politik yang TMS administrasi partai politik peseta Pemilu 2024 dan 4 orang lainnya terdaftar dari partai yang diajukan oleh kabupaten lain dan, 23 orang sudah ditindak lanjuti dengan klarifikasi dengan memanggil anggota masyarakat dan pengurus partai politik KPU Kota Pangkalpinang, dari klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkalpinang terjadi hal diluar dugaan seperti ke tidak tahuan masyarakat kenapa namanya bisa masuk dalam sipol sebagai anggota partai politik, juga ketidaktahuan pengurus partai politik itu sendiri kenapa nama masyarakat tersebut bisa masuk dalam sipol sebagai anggota partai politiknya.” Jelas yusmayadi selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang. “Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada Masyarakat Kota Pangkalpinang, bagi masyarakat yang merasa tidak sebagai anggota partai politik akan tetapi namanya termasuk kedalam sipol, untuk melaporkan Ke KPU Kota Pangkalpinang ataupun melalui Posko Pengaduan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti/diproses untuk penghapusan nama dalam sipol sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.” tutupnya
Foto : (Alfil HIdayah) Penulis : (Mohammad Zuhri)Luksin Siagian selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang “kegiataan ini merupakan bentuk informasi kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai pengawas pemilu dan penyelenggara teknis pemilu secara bertanggung jawab melaksanakan tugas dan kami Bawaslu Kota Pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait masyarakat yang dirinya tidak merasa sebagai anggota partai politik akan tetapi nama terdaftar dalam sipol” tutup luksin dalam penutupan kegiatan ini.