Lompat ke isi utama

Berita

Minimalisir Potensi Pelanggaran, Bawaslu Pangkalpinang Gelar Rapat Fasilitasi bersama Partai Politik

Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meminimalisir potensi dugaan pelanggaran serta peningkatan pemahaman kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dari 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kota Pangkalpinang, 20 Partai Politik yang hadir dalam kegiatan rapat fasilitasi ini. Kegiatan fasilitasi ini bertempat di Sun Hotel Kota Pangkalpinang. (Selasa, 13/09/2022).

Hadir juga dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung, Ketua beserta Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Kabag HP3S Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung. Narasumber dalam kegiatan ini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang. Ida Kumala dalam pembukaannya beliau menyampaikan pentingnya netralitas penyelenggara Pemilu. “kami sebagai Penyelenggara Pemilu harus netral, Kami berdoa semoga Partai Politik yang hadir dalam undangan ini menjadi peserta pemilu di Tahun 2024, sama-sama kita bekerja, sama-sama kita mematuhi aturan, sama-sama kita menjalani Pemilu ini dengan baik”, Ujar Ida.

Jafri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung juga memberikan arahan dalam kegiatan rapat fasilitasi ini. Beliau menyampaikan bahwa Koordinasi antara Bawaslu Kota Pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang sudah berjalan dengan baik “selama tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kota Pangkalpinang, Koordinasi antara Bawaslu Kota Pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang sudah berjalan baik, kami tidak bisa kerja sendiri tanpa ada dukungan masyarakat maupun Partai Politik Peserta Pemilu”, Tegas Jafri.

Intinya kegiatan pada hari ini dilaksanakan untuk meminimalisir potensi dugaan pelanggaran mengingat Pangkalpinang merupakan Ibukota Provinsi.(HP3S).

Tag
Berita