Lompat ke isi utama

Berita

Novrian Saputra: Keputusan DKPP dapat diterima Semua Pihak

PANGKALPINANG, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPPS) Novrian Saputra mengikuti kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Kode Etik melalui zoom meeting, Senin (26/4/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan secara langsung dan tidak langsung (daring) zoom meeting dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian pelanggaran kode etik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan rapat teknis ini, hadir Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Dewi Rusmala, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Roy M. Siagian berserta jajaran staf, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan beserta staf, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah secara langsung, dan lima Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui daring Zoom Meeting.

Sebelum kegiatan ini dibuka, Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Dewi Rusmala memberikan arahan "kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara Pemilu, baik jajaran Bawaslu maupun KPU. "Beliau juga mengingatkan sebagai penyelenggara Pemilu kita tidak terlepas dari pantauan masyarakat". Oleh karena itu, "beliau berharap Bawaslu Kabupaten/Kota tetap menjaga integritas dalam bekerja baik secara personal maupun lembaga". Tegasnya.

Kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan secara langsung dan daring zoom meeting dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten

Bangka Selatan Sahirin. Pada penyampaiannya, "kode etik merupakan resiko dari bagian penyelenggara Pemilu". Sebagai penyelenggara Pemilu tentunya menjadi sorotan bagi orang politik. Sehingga segala sikap dan perilaku harus sesuai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. "Beliau mengingatkan hal ini tidak hanya berlaku kepada Komisioner saja tetapi staf juga berperan penting dalam menjaga etika pelaksanaan teknis pengawasan Pemilu yang harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan". Paparnya.

Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPPS) menambahkan terkait pembahasan Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu yang diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mewujudkan (electoral integrity) Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu, KPU dan DKPP harus bersikap profesional dan netral dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. "Beliau mengatakan Ketiga lembaga ini saling berhubungan artinya Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri dari unsur Bawaslu dan KPU, serta berharap setiap keputusan-keputusan yang ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diterima oleh semua pihak". Ungkapnya. (El)

Penulis : Elzica Kumalasari

Tag
Berita