Novrian Saputra : Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah Tidak boleh bertentangan dengan yang Lebih Tinggi
|
Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian produk hukum pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (08/09/2021).
Sebelum kegiatan ini dimulai, Dewi Rusmala Anggota Bawaslu Bangka Belitung selaku Koodinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan melaksanakan roadshow ke semua Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memperkaya pemahaman kita terkait produk hukum serta mempersiapkan Sumber Daya Manusia Bawaslu menuju tahapan Pemilihan dan Pemilu pada 2024 mendatang”, ungkap Dewi dalam pembukaannya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kajian Produk Hukum oleh Koordinator Divisi HPPS Belitung Timur Haris Alamsyah, dalam pemaparannya ada beberapa kasus yang dianggap penting untuk dibahas oleh Bawaslu terkait dengan Pelaksanaan kampanye melalui media sosial berdasarkan ketentuan Pasal 47 Ayat (3) PKPU No. 11 Tahun 2020 dilakukan dengan membuat akun resmi untuk keperluan kampanye. Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi tersebut pada KPU Kabupaten. “Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020 ditemukan adanya akun yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Belitung Timur yang melakukan kampanye di media sosial”, papar Haris.
Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun melalui daring zoom meeting memberikan kajian Produk Hukum dari Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Kordiv HPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang Novrian Saputra menyampaikan terkait Unsur Pasal Setiap Orang dan Pelaksana Kampanye menerapkan Asas kepatuhan pada hierarki (lex superior derogat lex inferior). Peraturan yang ada di jenjang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hierarki norma dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam hal apabila ditemukan adanya akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU melakukan kampanye di media sosial pada masa tenang, maka akan ditindaklanjuti oleh tim Cyber Kepolisian. Dalam penutupannya, Anggota Bawaslu Bangka Belitung menyampaikan Bawaslu sudah bekerja sama dengan Tim Cyber Nasional untuk mengatasi pelanggaran pada media sosial, sehingga ada yang menjadi tugas dan ranah Bawaslu maupun ada juga yang menjadi tugas dan ranah tim cyber Kepolisian.