Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta (PSAP)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, memberikan pembinaan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta (PSAP) kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam), di Sun Hotel, Kamis (6/4).

Pelatihan mediasi yang diberikan dengan mengambil tajuk “Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa” itu, agar Panwascam memahami pentingnya prinsip mediasi, jangka waktu mediasi, hingga tahapan mediasi.

“Kami mengadakan pelatihan mediasi bagi Panwaslu Kecamatan se-Pangkalpinang, guna dalam menghadapi Pemilu, mulai dari kampanye hingga nanti rekapitulasi. Yakni, diberikan mandat dari Bawaslu Pangkalpinang kepada Panwascam, untuk melakukan penyelesaian sengketa secara cepat,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Pangkalpinang, Novrian Saputra.

Berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Pangkalpinang tuturnya, Panwascam memiliki kewenangan dalam melakukan PSAP, kendati tanggung jawab hukum dibawa oleh pemberi mandat yaitu Bawaslu Pangkalpinang.

PASP lanjut Novrian, dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan diselesaikan hari itu juga secara mufakat.

“Yang kita utamakan sengketa tersebut selesai dengan perdamaian, bukan negosiasi,” tukasnya.

Dalam acara tersebut, turut dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirin, Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala, anggota Bawaslu Luksin Siagian serta menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Ketua KPU Pangkalpinang, Penti.

Tag
Berita