PENANDATANGAN MOU BAWASLU KOTA PANGKALPINANG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PANGKALPINANG
|
Bawaslu Kota Pangkalpinang penandatanganan kesepahaman atau MoU antara Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Kejari Kota Pangkalpinang dalam rangka pendampingan permasalahan hukum. di ballroom SUN Hotel . Selasa (7/2/23). Kegiatan Ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang beserta Staf P3S, Media cetak maupun online dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam Sambutan nya Ida Kumala menyampaikan " Setiap langkah dan gerak Bawaslu Kota Pangkalpinang selalu mudah untuk dalam melakukan kegiatan - kegiatan yang di lakukan oleh Bawaslu Kota pangkalpinang. dalam hal ini kami meminta masukan dari para ahli dan penegak hukum yang memang mempuni. Maka dari itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Melakukan MOU ini agar kami dapat memahami apa saja yang harus kami lakukan dan kami siapkan dengan adanya bantuan hukum ini" Ujar Ida.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Kota PangkalpinangSelaras dengan Em Osykar Ketua Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung “Kesepahaman ini merupakan keberlanjutan yang sudah ada sejak tahun 2018, merupakan hal positif dan berharap diikuti oleh bawaslu kabupaten lain,” kata Osykar
“Bimbingan hukum memang sangat diperlukan guna penguatan sumber daya manusia dalam hal penegakan hukum dan fungsi penanganan pelanggaran walaupun kita tetap secara kelembagaan mengutamakan pencegahan di wilayah hulu hingga hilir,” tukasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar mengatakan bahwa "Bawaslu ini adalah wasit yang bersifat netral yang dimana secara garis lurus Bawaslu bersifat prefentiv dan Bawaslu sudah mempunyai kegiatan yang tersusun dan dimana sifat kegiatannnya sosialisasi kepada stake holder atau ke masyarakat umum setelah dilakukan sosialisasi dengan tujuan agar tidak adanya pelanggaran yang dapat mencoreng proses demokrasi. "
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi Dari Kasidatun Kejari Kota pangkalpinang dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang Muslim Ansori terkait rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.