Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 di 5 Kecamatan Ini Hasilnya

foto

Tim Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang saat melakukan pengawasan coktas di Kel. Keramat Kec. Rangkui 9/6/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang terus berkomitmen mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh jajaran KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dimulai tanggal 8 hingga 10 Juni 2026.

 

Menurut Wahyu Saputra kegiatan pengawasan ini merupakan salah satu bentuk upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur. Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan, Bawaslu berupaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian data serta memastikan setiap perubahan data pemilih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan Pengawasan melekat dan langsung dilaksanakan di 5 Kecamatan yaitu Kec. Pangkalbalam, Kec. Gerunggang, Kec. Gabek, Kec. Rangkui dan Kec. Bukit Intan dengan sasaran pemilih yang meninggal dunia pindah masuk dan pindah keluar guna memastikan setiap perubahan data pemilih sesuai dengan fakta dilapangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Jelas Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang (10/06/2026).

 

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi tahapan penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

 

Bawaslu Kota Pangkalpinang menilai bahwa kualitas data pemilih sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan Terbatas menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih, sekaligus mengantisipasi adanya data yang tidak lagi memenuhi syarat.

 

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga terus membangun koordinasi dengan KPU serta para pemangku kepentingan terkait guna mendorong terselenggaranya proses pemutakhiran data pemilih yang akuntabel dan berkualitas.

 

Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang semakin valid, akurat, dan mutakhir sehingga hak pilih masyarakat terlindungi dengan baik serta menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang