Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ketat Bawaslu Pangkalpinang, Kawal Tahapan Krusial Pilkada Ulang 2025

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu- Dalam rangka memastikan keabsahan dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang beserta jajaran telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pangkalpinang.

Proses verifikasi faktual ini merupakan tahapan penting dalam Pilkada Ulang Tahun 2025 untuk memastikan bahwa setiap dukungan bakal calon perseorangan yang telah lolos verifikasi administrasi, benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini dilakukan secara langsung oleh jajaran Pengawas Pemilu, mulai dari tingkat kota, Panwaslu Kecamatan, hingga Pengawas Kelurahan.

“Verifikasi faktual ini dilaksanakan dengan metode sensus, yaitu petugas verifikator dari PPS mendatangi langsung alamat pendukung yang tertera dalam dokumen dukungan untuk memastikan kesesuaian identitas dan kebenaran dukungan secara faktual, apakah benar sebagai pendukung bakal calon perseorangan atau tidak,” jelas Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang mengampu Divisi P3S, Dian Bastari.

Dian juga menyampaikan, bahwa pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek krusial diantaranya:
1. memastikan kesesuaian identitas pendukung dengan data yang disampaikan bakal calon; 
2. memastikan Petugas PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual patuh terhadap prosedur, bersikap netral, dan tidak berpihak; dan
3. menjamin hak masyarakat menyatakan mendukung atau tidak mendukung dalam proses verifikasi faktual dengan bebas, tanpa adanya intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun.

“Alhamdulillah selama 14 hari kemarin dari tanggal 22 April 2025 sampai 5 Mei 2025 Pukul 23.59, hasil pengawasan kami di lapangan sudah mencapai 100%. Kehadiran Pengawas Pemilu tentunya memastikan proses verifikasi faktual berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawas pemilu hadir di lapangan untuk menjamin hal tersebut,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu juga menjalankan upaya pencegahan pelanggaran dengan menyampaikan surat imbauan kepada pihak terkait, penyebaran informasi kepada masyarakat, serta koordinasi intensif dengan KPU Kota dan Petugas Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Selama proses pengawasan yang dilakukan, Bawaslu mencatat beberapa catatan hasil pengawasan, diantaranya:
1. terdapat Pendukung yang tidak dapat ditemukan meskipun telah berulang kali dikunjungi sesuai dengan alamat yang tertera.
2. terdapat ketidaksesuaian antara data identitas dalam KTP dengan identitas dalam lembar kerja verifikasi faktual;
3. penolakan dari pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual dikarenakan merasa tidak pernah memberikan dukungan.

"Melalui pengawasan yang ketat dan menyeluruh, Bawaslu berharap tahapan verifikasi faktual ini benar-benar mencerminkan kehendak rakyat secara murni, sehingga hanya calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan yang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam kontestasi Pilkada Ulang tahun 2025.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari KPU Kota Pangkalpinang hingga akhir masa verifikasi faktual yang berakhir pada tanggal 5 Mei 2025 pukul 23.59 WIB, tercatat bahwa dari 18.801 dukungan yang dilakukan verifikasi faktual oleh PPS, terdapat 3.415 pendukung yang tidak dapat ditemukan.

Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat Kota Pangkalpinang agar tidak segan menyampaikan aduan ke Bawaslu Kota maupun ke Panwaslu Kecamatan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi ini, demi terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas.