Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif
|
Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri undangan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka penguatan kajian pelanggaran administrasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari senin, 28 Juni 2021. Yang menghadiri dari Bawaslu Kota Pangkalpinang adalah Novrian Saputra Anggota Bawaslu Pangkalpinang dan Staf Hukum, Penanganan Pelanggaran dan sengketa. kegiatan yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yaitu Jafri dan Andi Budi Yulianto serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yaumil Ikrom dan jajaran.
Dalam pembukaanya Jafri yang juga Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran menegaskan bahwa walupun tidak ada tahapan Bawaslu harus membuat kajian-kajian yang nanti akan jadi rekomendasi kedepan. . Jafri memberikan pengantar bahwa pentingnya kegiatan ini yang membahas tentang pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dengan harapan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan kajiannya terhadap pelanggaran administrasi TSM.“Kita berharap kabupaten/kota memberikan kajian masing-masing dan dari kajian ini akan menjadi rekomendasi kita ke Bawaslu RI”,Ungkap Jafri.
Dalam kajian tersebut membahas terkait Analisis Penerapan Pasal 135A Ayat (1) Juncto Pasal 73 Ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor : 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020. Permasalahan yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah bagaimana prosedur dalam pelanggaran administrasi TSM yang telah terbukti untuk melanjutkan keproses tindak pidana Pemilihan.
Bawaslu kota Pangkalpinang Novrian Saputra yang juga Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan analisa terkait dengan putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Pemaparan selanjutnya oleh 4 (empat) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui zoom meeting. Adapun dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan penyelenggara Pemilu dapat menambah wawasan pengetahuan dalam melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan serta sebagai antisipasi kedepan apabila terjadi hal yang sama.
Penulis : Ilham