Perkuat Analisa Kajian terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Pangkalpinang, Dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri Kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu melalui Zoom Meeting, Jumat (24 September 2021).
Pekan ini kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Belitung. Hadir dalam kegiatan rapat teknis ini secara ofline di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung yaitu Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung Bapak Andi Budi Yulianto, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung Bapak Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung beserta jajaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta staf dan lima Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui online Zoom Meeting.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat teknis penguatan kajian ini adalah kegiatan yang sangat menarik dan sangat positif. “selain menambah wawasan keilmuan kita, dengan dilakukannya kajian hukum seperti ini akan memperkuat pemahaman dan lebih bijak dalam menghadapi kasus penanganan pelanggaran dalam tahapan Pemilu”, Ujar Andi.
Kegiatan rapat teknis Penguatan kajian hukum ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Babel setiap bulannya. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Babel Jafri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu persiapan untuk menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. “sembari menunggu tahapan, sebagai Penyelenggara Pemilu perlu melakukan kajian-kajian hukum penanganan pelanggaran, baik itu penanganan pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, administrasi dan penanganan pelanggaran lainnya”, Tegas Jafri dalam pembukaannya.
Pembahasan kajian kali ini terkait kasus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Studi kasus: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020). Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan hasil Kajiannya. Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang merupakan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPPS) menambahkan kajiannya terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpendapat bahwa ada dua permasalahan kasus yang berbeda yakni Bawaslu Kabupaten Banggai dalam menangani pelanggaran Administrasi tidak berdasarkan prosedur dan landasan hukum serta Bawaslu Kabupaten Banggai dalam menangani Penyelesaian sengketa sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Perbawaslu No 5 Tahun 2020, Papar Novrian.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala mengapresiasi kegiatan rapat teknis penguatan kajian penanganan pelanggaran ini sebagai kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman kita, memperkuat analisa kajian sebagai pengawas Pemilu dalam mempersiapkan tahapan Pemilu mendatang. Beliau juga memberikan masukan kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung “Kajian-kajian hukum penanganan pelanggaran ini kalo bisa dijadikan jurnal dan opini, baik itu kajian hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dengan seluruh kajian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bangka Belitung karena kegiatan ini sangat bagus”, Tutup Ida.