Perkuat Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu di Kecamatan, Bawaslu Kota Pangkalpinang Jejali dengan Ilmu Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan serta Kehumasan.
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka penguatan kapasitas dan wawasan Aparatur Pengawas Pemilu Panwascam se-Kota Pangkalpinang dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pemilihan serentak kepala daerah 2024 di Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang hadirkan berbagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan serta kehumasan di Grand Safran Hotel Pangkalpinang sabtu, 10/08/2024.
Dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Bapak Imam Ghozali, S.Psi., M.Si ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel Divisi SDMO bapak Jafri, S.Pd.Si, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi HPPH Bapak Wahyu Saputra, SE, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Bapak Fahlevi Pradidaya, ST dan Para Peserta dari Panwascam Se-Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya Imam mengatakan bahwa ia berharap bersama-sama mengembangkan potensi yang ada dan juga menjadi evaluasi bagi Bawaslu Kota Pangkal Pinang yang belum mendapatkan anugerah Kehumasan Baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat RI.
“Dalam membuat narasi-narasi juga ada etika narasi, dan perilaku perbuatan minimal kita tidak memunculkan unsur-unsur yang mungkin mencederai salah satu pihak di tengah-tengah masyarakat jadi ini betul-betul harus diperhatikan berkenaan dengan hal tersebut, makanya di Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan tidaknya kita mendapatkan anugerah mulai dari RI maupun Tingkat Provinsi perlulah Kami berbenah termasuk juga sampai tingkatan teman teman di Kecamatan. Harapan kami mari kita bersama-sama, silahkan gunakan instrument kehumasan ini sebagai instrument kita, supaya nanti pilkada selesai ada anugerah kehumasan minimal Bangka Belitung itu salah satunya Pangkalpinang minimal masuk nominasi bismillah,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, berkenaan dengan kearsipan akan dibutuhkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kota Pangkal Pinang memberi ruang untuk konsultasi bersama.
“Kegiatan ini difokuskan mengenai kearsipan surat-menyurat, surat masuk atau surat keluar, serta kearsipan yang memang dibutuhkan, termasuk juga LHP yang ada di tingkat Kecamatan itu menjadi suatu hal yang wajib untuk diarsipkan, berkenaan dengan pengawasan LHP itu hal yang wajib dikarenakan kearsipan itu nantinya akan dibutuhkan jika suatu saat kita sampai ke Mahkamah Konstitusi, jadi minta bantuan dari teman-teman HPPH kearsipan itu tolong saling kerjasama dengan SDM,” tambahnya.
Selain itu dikatakan Fahlevi Pradidaya, ST bahwa tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan literasi dan regulasi serta tata cara mengelola naskah dinas dan kearsipan agar terciptanya pengelolaan dokumen yang rapih dan tertib di jajaran panwaslu kecamatan se- Kota Pangkal Pinang, menguatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan dan memberikan pembekalan terkait peran kehumasan dalam peliputan, dokumentasi dan menyajikan informasi terkait pengawasan pemilihan serentak 2024 dan sebagai wadah bagi panwaslu dalam meningkatkan peran dan fungsi dalam mempublikasikan hasil kegiatan dan kebijakan yang terlaksana kepada masyarakat terkait pemilihan serentak tahun 2024.
Sementara itu dikatakan Wahyu saat memberikan arahan, ia menyampaikan bahwa Kegiatan bimtek ini merupakan kegiatan kolaborasi 2 Divisi di Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu Divisi SDMO dan Divisi HPPH yang nantinya akan ada pembuatan video konten edukatif pengawasan.
“Kegiatan bimtek hari ini merupakan kolaborasi antara Divisi SDMO dan HPPH saling berkolaborasi. Kontekstual arsip sangat luas ada dalam bentuk hardcopy dan ada juga softcopy apapun produk ketika mengeluarkan LHP, surat tugas, surat instruksi maka itu adalah arsip dan ada kaitannya dengan humas, bahwa humas ini memiliki fungsi yang luas terutama di divisi HPPH hasil-hasil pengawasan bisa di publikasikan di media sosial karna fungsi humas ialah mempublikasikan ke media dan juga sebagai filter dari pada lirisnya konten-konten tersebut jangan ada bahasa yang melemahkan lembaga, selain itu Bawaslu Pangkalpinang akan menilai 3 media sosial teraktif, 3 foto pengawasan terbaik, 3 video konten pengawasan terbaik di jajaran Panwascam,” ungkapnya.
Ia juga menekankan agar kegiatan ini bisa dipahami dan menjadi inspirasi dalam menyampaikan informasi yang berkenaan dengan lembaga.
“Kegiatan ini tolong dipahami kalau bisa menjadikan inspirasi untuk teman semua melakukan aktualisasi dalam penyampaian informasi,” ucapnya.
Senada diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel Jafri, S.Pd.Si dalam arahannya ia mengatakan bahwa humas adalah corong lembaga, kearsipan harus dikelola dengan baik.
“Pilkada agak sedikit keras dan penuh dinamika karna konsentrasi terfokus pada beberapa calon dan sangat sensitif terkait dana hibah. Pilwako akan ada residu-residu yang muncul setelah selesai. Humas adalah corong, bisa menampilkan hal yang bagus ketika produknya bagus, hubungan media harus dipelihara dengan baik, dikelola dengan inovasi-inovasi terobosan yang baru. Kearsipan didokumentasikan dengan rapih, Saran perbaikan form A LHP harus diarsipkan dengan baik di gugatan MK DKPP biasanya diminta dokumen pengawasan termasuk kearsipan terkait dengan laporan keuangan, disampaikan berjenjang dari PKD ke panwascam panwascam ke Kota,” terangnya.