Perkuat Transparansi, Bawaslu Kota Pangkalpinang Evaluasi Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Publik
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar rapat Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi (Datin) sebagai upaya memperkuat transparansi, kualitas layanan informasi publik, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang. selasa, 2/12/2025.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang sekaligus Pembina PPID, Imam Ghozali, dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan lembaga kepada masyarakat. Meski capaian PPID Bawaslu Kota Pangkalpinang belum menempati urutan teratas, pihaknya tetap bersyukur dan menjadikan evaluasi ini sebagai pemantik perbaikan berkelanjutan.
“Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Pangkalpinang berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 mendapatkan predikat menuju informatif dan berdasarkan penilaian dari Bawaslu RI tahun 2025 mendapatkan predikat Informatif, Alhamdulillah kami berharap ini menjadi pemicu bagi kami untuk lebih baik,” ujarnya.
Imam Ghozali juga menegaskan bahwa secara internal Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima sertifikat informatif, namun pencapaian tersebut harus menjadi dasar untuk terus berbenah. Rapat evaluasi ini, menurutnya, menjadi ruang untuk merumuskan langkah perbaikan dalam pengelolaan data, layanan informasi publik, serta optimalisasi PPID.
“Kami berharap bisa menjadi lebih baik. Ini adalah ruang evaluasi untuk melihat apa saja yang harus dilakukan terkait pengelolaan data dan informasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung layanan informasi publik. Penggunaan smartphone dioptimalkan untuk menunjang aktivitas media sosial, layanan pengaduan, hingga permintaan informasi masyarakat. Ia menyebut bahwa nomor layanan PPID harus terus digunakan sebagai kanal resmi untuk menyalurkan informasi dan menampung laporan masyarakat.
“Akses yang diberikan oleh Bawaslu RI telah kami maksimalkan. Smartphone dimanfaatkan untuk media sosial, pengaduan, dan permintaan informasi. Nomor PPID juga digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap pengaduan,” jelasnya.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan informasi publik yang semakin transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Upaya perbaikan dalam pengelolaan data dan informasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih akuntabel.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang