Lompat ke isi utama

Berita

Putusan DKPP menjadi Perhatian dan Pembelajaran

Dalam rangka penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Teknis Penguatan Kajian Penanganan Pelanggaran terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik. Kali ini Bawaslu Kota Pangkalpinang yang menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut, Selasa (6/07/2021).

Kegiatan rapat teknis ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Edi Irawan) serta Anggota (Jafri), Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta jajaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan staf serta Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengikuti secara daring zoom meeting.

Edi Irawan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan kajian-kajian yang nanti sebagai pembelajaran kedepan agar kita lebih baik dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu. “Penanganan Pelanggaran Kode Etik ini menjadi perhatian dan pembelajaran kita bersama ketika menghadapi kasus penanganan pelanggaran kode etik di masa mendatang, Sehingga perlu untuk mereview ulang kasus-kasus dari berbagai daerah agar Dapat dilihat bersama bahwa persoalan administrasi adalah kunci utama sehingga perlu untuk dicermati kembali”, Ujar Edi Irawan dalam sambutannya sekaligus membuka acara kegiatan ini.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala memberikan arahan, meskipun dalam kondisi pandemi, protokol kesehatan wajib untuk dipatuhi  dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Ada beberapa hal yang perlu dilihat dan dikaji bersama terkait dengan Putusan DKPP tentang penanganan pelanggaran kode etik. Harapannya dari diskusi hari ini dapat menambah ilmu dan wawasan dalam penanganan Pelanggaran Kode Etik.

Dalam arahannya, Jafri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan untuk meminimalisir kasus-kasus yang terjadi pada saat tahapan nanti, kita perlu mempelajari, melihat dan mengkaji lebih dalam setiap kasus yang terjadi. "peran staf juga sangat penting terkait proses kajian penanganan pelanggaran untuk menghindari adanya kesalahan teknis dan menjadi bahan perhatian kita bersama khususnya kepada seluruh staf agar dapat berkoordinasi dengan kordivnya”. Ujar Jafri

Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang memaparkan putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKEDKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020.  “Dari permasalahan tersebut Mengapa DKPP hanya Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan ini yang akan kita bahas”, Papar Novrian yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa . Dalam kegiatan ini, masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan analisa kajian terkait Putusan  pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu  Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKEDKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020. Diharapkan dari diskusi ini dapat meningkatkan profesionalitas kita sebagai pengawas pemilu dalam menghadapi kasus penanganan pelanggaran kode etik di DKPP serta meningkatkan keilmuan dan pembelajaran bersama kedepannya.

Tag
Berita