Lompat ke isi utama

Berita

Rakor DPB Periode XII, Luksin : "DPB jangan jadi PHP?"

Pangkalpinang - Senin, 27 Desember 2021 Pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri undangan KPU Kota Pangkalpinang prihal Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode XII Kota Pangkalpinang  tahun 2021. Rapat ini dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota KPU,Asisten Pemerintahan Kota Pangkalpinang, Serta Perwakilan Kodim 0413 BANGKA.

Mewakili Bawaslu, Luksin Siagian selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengapresiasi KPU Kota Pangkalpinang kedalam Pelaksanaan DPB. "Saya sangat mengapresiasi kinerja KPU Kota Pangkalpinang , Namun, data yang kita kerjakan selama ini akan sia-sia apabila tidak sinkron dengan data DP4 yang berasal dari Kemendagri. Hal ini berdasarkan PKPU No. 19 Tahun 2019 Pasal 8, Ayat (1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. Kemudian, pada Ayat (2) KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  Harapan kita kepada Pemkot melalui Disdukcapil Kota Pangkalpinang, agar dapat melakukan sinkronisasi. Kesinkronan data kependudukan Disdukcapil dengan data KPU Kota Pangkalpinang  akan menjadi penentu. Setidaknya bawaslu telah menghimbau agar DPB ini tidak menjadi sia-sia", jelas Luksin.

Rangkaian acara rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan diakhiri dengan pembacaan berita acara. Rekapitulasi rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III, Periode XII sebanyak 138.430 pemilih. Dengan rincian pemilih baru sebanyak 148 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 157 pemilih, dan perbaikan data pemilih sebanyak 493 pemilih, yang tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang. (Hbp).

Tag
Berita