Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pelaksanaan Kampanye Pilkada Ulang 2025 Antar Lembaga

foto

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra ikuti rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang ulang tahun 2025 oleh KPU Kota Pangkalpinang selasa, 15/07/2025

Kegiatan yang berlangsung di OR Pemkot Pangkalpinang ini membahas terkait teknis pelaksaan kampanye pilkada ulang yang dimulai tanggal 25 Juli hingga 23 Agustus 2025. Dihadiri oleh Forkopimda Kota Pangkalpinang dan OPD di Kota Pangkalpinang serta Tim Pemenangan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.

 

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go menegaskan dua poin penting dalam kampanye yakni penggunaan tempat dan alat peraga kampanye (APK). Ia mengingatkan aset Pemkot harus dipakai dengan izin dan aturan yang jelas. Tempat seperti Ruang Terbuka Hijau dilarang untuk kampanye karena rawan perusakan.

“APK jangan dipasang sembarangan di jalan atau taman, itu berbahaya dan merusak,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar Pilkada tidak sampai putaran ulang lagi karena membebani APBD.

“Kalau putaran ulang terus, anggaran habis, ekonomi lesu, pengangguran naik,” katanya.

 

Melalui kegiatan ini Wahyu Saputra berharap pelanggaran pilkada bisa ditekan dan suasana politik tetap kondusif dan Pilkada bisa berjalan lancar tanpa memicu ketegangan di masyarakat.

“Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap zero pelanggaran pada pelaksanaan kampanye ini, Bawaslu juga selalu mengupayakan pencegahan terjadinya pelanggaran pilkada,” Pungkas Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang