RAPAT KOORDINASI SINERGITAS BAWASLU KOTA PANGKALPINANG BERSAMA STAKEHOLDER DIHADIRI OLEH TITI ANGGRAINI
|
Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinergisitas Bawaslu bersama Stakeholder terkait dengan penegakan hukum pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Jumat tanggal 05 Maret 2021 yang dimulai pada pukul 09:00WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ombudsman perwakilan Bangka Belitung, KID Bangka Belitung, KPID Bangka Belitung, dan KPU Kota Pangkalpinang. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Titi Anggraini yang merupakan Dewan Pembina Perludem.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala dan mengucapkan terimakassih kepada Narasumber dan peserta yang telah hadir pada kegiatan tersebut dan selanjutnya pengantar dari Novrian Saputra. Novrian Saputra meminta masukan dan saran dari perludem untuk penyelengara terkait dengan pemilu dan pilkada.
Selanjutnya Titi Anggraini memaparkan bagaimana perjalanan Bawaslu dari Adhoc menjadi permanen dan menurut Titi Anggraini Bawaslu sudah berapa kali bertransformasi dan waktu pertama kali dia menjadi anggota Panwas tingkat pusat yang waktu itu jumlahnya 30 anggota. Menurut Titi Anggraini Bawaslu sekarang menjadi kuat dan besar menjadi permanen sampai daerah Kab/Kota. Dan Titi Angraini juga menjelaskan terkait
dengan putusan MK nomor 11/PUU/-VIII/2010 bahwa kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelengara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sehingga, fungsi penyelengaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Jafri selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Bangka Belitung juga menyampaikan materi terkait dengan prinsip dan dasar terkait dengan pilkada 2020 dan tantangan dan wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran protokol kesehatan. Dan Jafri juga memaparkan pelangaran-pelanggaran yang terjadi di Bangka Belitung pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Dan selanjuntya kegiatan tersebut ditutup sekira pukul 11:00wib yang dilanjutkan sesi foto bersama.