Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PLENO REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KE I TAHUN 2021

PANGKALPINANG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan  Pertama di Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, “Data Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat  undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya, dan di tahun 2020 lalu proses pemutakhiran dilaksanakan dalam kurun waktu per triwulan maka untuk tahun 2021 ini akan dilaksanan setiap satu bulan sekali dan pada moment kali ini kami dari KPU Kota Pangkalpinang juga sekalian melaunching buku Desain Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Pangkalpinang “ Catatan Perjalanan Cikal Bakal Sebuah DPT” terkait PDB ini yang mana ditingkat Nasional KPU Kota Pangkalpinang masuk dalam peringkat 6 besar,” kata ketua KPU Kota Pangkalpinang Penti di Pangkalpinang, senin (15/2/2021). Luksin Siagian selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang berujar “selaku pengawas kami memberikan apresiasi dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanak satu bulan sekali ini dan masukan kepada  KPU Kota pangkalpinang agar Data Pemilih Berkelanjutan ini diumumkan setiap bulan di papan pengumuman/ website sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 181/pl.02.1-sd/KPU/11/2020 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021”. Sementara itu Margarita selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Data menjelaskan bahwa pemuktahiran data pemilih berkelanjutan telah dilaksanakan sejak bulan januari 2020 sejauh ini mengguugah kami dari divisi data untuk membuat buku perjalanan proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini, dan dalam rapat pleno kal ini kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari unsur terkait dan stakeholder yakni dari partai politi dan dari disdukcapli”.

Salmiwati selaku Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang berujar ““adanya perbedaan data  Disdukcapil Kota Pangkalpinang dengan data pemuktahiran berkelanjutan dari KPU ini dikarenakan sumber data KPU Kota Pangkalpinang riil hasil jemput bola terjun kelapangan langsung sedangkan kami hasil dari laporan warga yang akan merubah data diri atau orang lain misal status warga meninggal dunia, selama tidak ada laporan maka data diri warga tidak akan di ubah  dan prosesnya berjenjang dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan, sehingga membutuhkan waktu ”.

Yusmayadi selaku komisioner KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan “ jelas berbeda antara Data penduduk dengan data pemilih, pemilih adalah penduduk akan tetapi penduduk belum tentu dapat dikatakan pemilih mengingat syarat-syarat pemilih yang terdapat dari undang undang kepemiluan tutupnuya.(hbp)

Tag
Berita