Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PLENO REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KE II TAHUN 2021

PANGKALPINANG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan  Pertama di Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, “Data Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat  undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya,”Dalam proses ini juga kami meminta kerjasama dari pihak Kodim 0413 dan Polres Kota Pangkalpinang dalam penyediaan data anggota TNI/Polri yang memasuki masa pensiun agar kami dapat memasukan ke dalam DPB” tukas ketua KPU Kota Pangkalpinang.

Luksin Siagian selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang berujar “selaku pengawas kami memberikan apresiasi usaha-usaha dari KPU Kota Pangkalpinang dan progres pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala sejauh ini yang mana data yang masih kosong sudah mulai terisi.

Agung W Palufi selaku Wakil Komandan Kodim 0413/Bangka “ anggota kami yang memasuki masa tugas berakhir cukup banyak dan kami siap membantu KPU Kota Pangkalpinang dengan mengumpulkan data anggota kodim yang memasuki masa tugas berakhir guna diakomodir hak pilihnya nanti ke dalam data pemilih berkelanjutan setelah menjadi warga sipil”. Hal senada juga di ungkapkan oleh  Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang Iptu Renaldi Guzel “ kami juga akan bekerja sama dalam penyediaan data anggota kami memasuki masa tugas dilingkungan kesatuan kami Polres Pangkalpinang guna membantu KPU Kota Pangkalpinang dalam mengakomodir hak suaranya nanti apa bila sudah tidak menjadi anggota Polri lagi dan berharap agar kedepan dapat terjalin hubungan kerjasama yang lebih baik antara Polres Kota Pangkalpinang dengan KPU Kota Pangkalpinang terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Pangkalpinang.

Eko Pramono dari Pengadilan Tinggi Negeri Kota Pangkalpinang meminta penjelasan kepada KPU tentang pemilih TMS di kecamatan gabek yang peningkatannya cukup signifikan di bandingkan dengan kecamatan lainnya, dan tanggapan dari KPU dimana di lingkungan instansi vertikal seperti pengadilan tinggi negeri yang mana pegawai maupun pimpinannya kebanyakan tidak menetap, sering berpindah-pindah dalam hanya dalam waktu beberapa tahun. Yusmayadi selaku komisioner KPU Kota Pangkalpinang divisi teknis  menanggapi “adanya peningkatan TMS di kecamatan gabek yang cukup signifikan hal ini berdasarkan pelaporan update kecamatan di periode ini , hal ini terjadi tergantung pelaporan setiap pihak, baik kecamatan maupun kelurahan, KPU juga rutin mengirim surat secara berkala kepada instansi- instansi Kota Pangkalpinang,pegawai maupun pimpinan di lingkungan instansi vertikal, KPU tetap berkewajiban mendaftarkan penduduk yang berstatus memenuhi syarat ke dalam data pemilih berkelanjutan” tutupnya.(hbp)

Tag
Berita