Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PLENO REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KE III TAHUN 2021

PANGKALPINANG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan  Ketiga di Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, “Data Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat  undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.

Margarita selaku komisioner divisi perencanaan data dan informasi KPU Kota Pangkalpinang berujar “ Dukcapil merupakan mitra KPU Kota Pangkalpinang khususnya divisi perencanaan data dan informasi, kami menghargai dan menghormati regulasi yang ada di disdukcapil,disdukcapil ini mempunyai peran sentral bagi kpu terutama divisi data dari beberapakali rakor PDB ini  memang sumber data pemilih baru terbesar dari Disdukcapil, kalo pemilih TMS atau pemilih yang meninggal kami bisa mengambil dari sumber data di kelurahan atau RT, pada kesempatan ini kami menyanakan tentang kolaborasi antara didukcapil dan kpu untuk tetap bekerja sama dengan dalam penyediaan data tetapi tidak dengan melanggar regulasi yang ada,

Salmiati Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Disdukcapil dalam hal ini mewakili Disdukcapil menanggapi” berkaitan dengan data bukan hanya dengan KPU tetapi baik dengan lembaga vertikal maupun di lingkungan Pemda Kota Pangkalpinang hal ini menjadi dilema yang menjadi pemikiran kita semua, terkait hal ini dalam rakornas bahwa data yang di butuhkan kpu nanti pihak kementrian dalam negeri akan menyampaikan datanya ke KPU pusat dan daerah tidak boleh memberikan data ke KPU di daerah, pada prinsipnya kami di daerah juga menjadi dilema di satu sisi kami harus taat pada aturan dan undang-undang kemendagri dan satu sisi kita tahu bahwa data itu sangat di butuhkan dalam proses pemerintahan di daerah, apabila kami melakukan sesuatu di luar ketentuan maka Disdukcapil Pangkalpinang dapat di kenakan sanksi, kita mengerti akan kebutuhan data KPU tetapi secara organisasi juga harus taat kepada Kemendagri” jelasnya.

tanggapan Luksin Siagian selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang  “ berkaitan denga rakor kita kali ini progres sudah berjalan, dan mudah-mudahan kedepannya nanti kendala dalam didukcapil sudah dapat teratasi memang dalam aturan kelembagaan kita tidak dapat intervensi hanya saja kita di daerah bisa memberikan suatu kebijakan-kebijakan khusus tanpa harus melanggar aturan. Dalam hal mengawasi PDB sudah menjadi kewajiban Bawaslu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104 Ayat e yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengawasi pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan masukan kami untuk memberdayakan mantan PPK dan PPS untuk di buat kelompok relawan dalam menggali sumber data di kecamatan dan kelurahan, dan kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menyampaikan data anggotanya yang sudah purnatugas”.tutupnya

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang Iptu Renaldi Guzel berujar “pada dasarnya kami dari kepolisian intinya selalu ikut memonitor perkembangan situasi PDB, memang dari kepolisian tidak ada kepentingan terkait jumlah mata pilih pada saat ini namun dari hal ini dimungkinkan pada saat pemilihan suara dan ada selisih akan menimbulkan kerawanan-kerawanan dapat menjadi masalah dan saat itu bermasalah  kami dari kepolisian mau tidak mau turut bertanggungjawab karena situas keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu dan kami selalu siap berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan semuanya untuk mensukseskan kegiatan ini. Dan untuk data pensiunan Polri yang berada di pangkalpinang ada 5 pensiunan yang mana diantaranya ada 2 yang sudah meninggal, dan untuk kedepannya untuk data-data terbaru nanti akan kami sampaikan ke KPU Kota Pangkalpinang” tutupnya.

Yusmayadi selaku komisioner KPU Kota Pangkalpinang divisi teknis  menanggapi “memang ada beberapa data yang tidak dapat di berikan Disdukcapil, memang di satu sisi kami dari KPU diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil tetapi disatu sisi Disdukcapil juga ada regulasi yang tidak bisa serta merta dapat dilewati dan kami memahami itu tapi di satu sisi sesuai dengan SK KPU maupun surat edaran KPU maka ini juga menjadi kewajiban kami, kami berharap untuk menanggapi data-data yang tidak dapat di berikan KPU dalam bentuk surat yang disampaikan ke KPU sehingga kami disaat rapat di tingkat provinsi maupun RI itu bisa menjadi bahan pertanggungjawaban kami” tutupnya.(hbp)

Tag
Berita