Lompat ke isi utama

Berita

ROY M SIAGIAN  : BAWASLU PANGKALPINANG SEBAGAI BAROMETER

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa  dalam Rangka Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divis Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang Novrian Saputra, S.E, M.M, Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bapak  Roy M Siagian, S.Sos., M.Si dan bapak Yaumil Ikrom, S.IP selaku Kabag HP3S Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam acara tersebut dibuka langsung oleh bapak Novrian Saputra, dia membahas bahwa “ Sudah ada ASN,TNI,Polri yang telah melaporkan ke Kita dan KPU Tentang status Mereka Yang Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol), dan terdapat kebingungan dalam penentuan mereka yang setatusnya harus di  TMS (tidak Memenuhi Syarat) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) ini artinya bahwa sudah ada 13 orang yang melapor ke kita dengan harapan mereka nanti disaat perbaikan nanti nama mereka sudah hilang dari keanggotaan parpol” Ucapnya Jum’at (09/09/2022).

Pada Kesempatan yang sama, Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bapak Roy M Siagian juga menyampaikan arahannya bahwa “Bawaslu Kota Pangkalpinang ini Barometer karena banyak hal yang kami mendengar pada saat pilkada kemaren dan pada saat tahapan verifikasi administrasi Bawaslu Kota Pangkalpinang ini tetap memberi dukungan dan sebagai contoh sebagai barometer di wilayah Bawaslu yang ada di Provinsi Bangka Belitung” ungkapnya.

Selanjutnya penyampaian juga di lakukan oleh bapak  Yaumil Ikrom yang mengatakan “sebelum kita memulai pembahasan kita tertarik terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 331 tahun 2022 yang terkait dengan perubahan jadwal kegiatan verifikasi administrasi’ pertama saya melihat bahwa sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh KPU Kota bahwa jika nanti ada potensi sengketa diharapkan teman-teman diBawaslu Kota Pangkalpinang sudah mengatur strategi dalam menangani sengketa tersebut” ungkapnya dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan. (HP3S 09/09/2022)

Tag
Berita