Samakan Persepsi Peraturan, Larangan dan Sanksi Kampanye, Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan.
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan. Hal ini dilakukan dalam penyamaan persepsi ketentuan kampanye, larangan dan sanksi antara Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan stakeholder pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, Rabu (27/09/2023).
Dalam Sambutan nya serta membuka kegiatan ini, Imam Ghozali Menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk sosialisasi sekaligus implementasi penyamaan persepsi. Menurut dia hal ini sangat penting agar kedepan tidak ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut.
"Pada dasarnya Bawaslu RI sudah menyampaikan ACT (Awasi, cegah dan tindak), apa yang disampaikan narasumber menjadi titik poin kita pendekatan secara persuasif. Dengan humanis yang kita sampaikan kepada peserta. Ini juga kita baluti dengan kearifan lokal kita," urainya.
Imam mengatakan, usai diberikannya sosialisasi ini diharapkan agar peserta pemilu nanti dapat memahami aturan yang sudah ditetapkan.
Narasumber pada kegiatan ini adalah anggota Bawaslu Babel Novrian Saputra, Kepala Prodi Magister Hukum UBB Dr Faisal, perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang M Kausar, dan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Epri Susanto.