Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Pangkalpinang Perkuat Strategi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Pilkada 2025

foto

Rapat Rutin Gakkumdu Kota Pangkalpinang selasa, 24/06/2025

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Menjelang dimulainya tahapan Pendaftaran Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada tanggal 26 - 28 Juni 2025, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (24/06/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antar-lembaga dalam mengantisipasi dan menangani dugaan tindak pidana pemilihan secara profesional dan terintegrasi.

Rapat rutin bulanan ini diinisiasi oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan diikuti oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam struktur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang. Fokus utama pembahasan mencakup potensi pelanggaran pidana Pemilihan pada tahapan pencalonan, termasuk kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, dalam sambutannya menekankan pentingnya soliditas Sentra Gakkumdu dalam menjawab tantangan hukum yang mungkin timbul selama tahapan pencalonan.

“Sinergi dan kesiapan dalam Gakkumdu sangat penting agar setiap laporan atau temuan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada berjalan jujur dan adil tanpa ada celah pelanggaran yang luput dari proses penindakan,” ujar Imam.

Ia mencontohkan, saat ini Bawaslu telah menemukan berbagai isu hukum yang mengarah pada kegiatan yang berpotensi melanggar aturan.

“Oleh karena itu, kami butuh masukan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyikapinya secara tepat di dalam forum Gakkumdu,” tambahnya.

Sesi pemaparan teknis dipandu oleh Dian Bastari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang. Ia menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu, serta mengevaluasi sejumlah laporan masyarakat serta temuan Bawaslu yang telah ditangani sesuai prosedur pada Pilkada Tahun 2024, sekaligus membuka ruang diskusi teknis tentang pola penanganan yang efisien dan akuntabel.

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Kepolisian, yakni Kasubdit II Tipidkor Polresta Pangkalpinang M. Yudha Palka dan BA Satreskrim Polresta Pangkalpinang Feberi Marles, turut menyampaikan pentingnya penanganan hukum yang berbasis alat bukti kuat serta memperhatikan aspek formil dan materiil pelanggaran.

Diskusi juga menyepakati perlunya edukasi kepada Peserta Pilkada dan masyarakat tentang batasan-batasan hukum dalam tahapan pencalonan. Oleh karena itu, Gakkumdu merencanakan forum lanjutan berupa Rapat Koordinasi bersama Partai Politik dan Pasangan Calon, guna memperkuat pencegahan dini terhadap pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menutup rapat dengan menegaskan komitmen bersama bahwa Gakkumdu harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.

“Soliditas Gakkumdu bukan hanya soal koordinasi teknis, tetapi juga soal kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis di Kota Pangkalpinang,” tegas Imam.

Dengan kegiatan ini, Sentra Gakkumdu Pangkalpinang memperkuat posisinya sebagai wadah strategis penegakan hukum pemilu, serta menjadi acuan bagi seluruh jajaran penegak hukum dan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Penulis dan Foto : Divisi PPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang