Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU PANGKALPINANG RAPAT KAJIAN APS PESERTA PEMILU

PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) Pangkalpinang melakukan sejumlah kajian terkait pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) di wilayah Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala menyampaikan, jajaran Bawaslu Pangkalpinang terus melakukan pengawasan melekat terhadap APS.

"Dari hasil pengawasan dan kajian, kami menemukan alat peraga sosialisasi dari hasil penelitian, ada yang memasang di tempat yang secara aturan itu melanggar. Misalnya, meletakkan alat peraga sosialisasi di tiang listrik, pohon hingga fasilitas pendidikan," ungkap Ida usai rapat fasilitasi sentra Gakkumdu mengenai tahapan penetapan peserta pemilu terhadap APS, di Grand Manunggal Hotel, Selasa (21/3).

Dilanjutkannya, rapat yang digelar mengundang Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Stakeholder (pemangku kepentingan-red).

"Tujuan utama rapat ini, untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun stakeholder, untuk memastikan upaya penindakan baliho, spanduk maupun alat peraga lainnya," tuturnya.

"Makanya kami bekerja sama dengan Satpol PP, untuk menindaklanjuti APS yang sudah dipasang di Kota Pangkalpinang. Setiap hari pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan, membuat kajian sederhana terkait pelanggaran APS dan dikoordinasikan ke Bawaslu Pangkalpinang," imbuhnya.

Adapun kajian yang dilakukan Bawaslu Pangkalpinang terkait APS yang melanggar berupa banner, maupun spanduk, yang dipasang di tempat pendidikan, jalan protokol maupun tempat ibadah.

Tag
Berita