SENTRA GAKKUMDU SIDAK PANWASCAM GERUNGGANG
|
Pangkalpinang – Selasa, 17 Januari 2023. Bawaslu Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Pelaksanakan Rapat Fasilitasi tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Pukul 09.30 WIB s/d. Dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan pelanggaran penetapan jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rapat ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, beserta jajaran Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Penulis : Humas Bawaslu : Foto : Humas BawasluKegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala, beliau menyampaikan “ bahwa selain Bawaslu Kota Pangkalpinang, kami memiiki badan Adhoc yaitu Panwaslu Kecamatan atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dalam tahapan pembentukan badan Adhoc kali ini beririsan dengan pihak KPU yang ternyata melakukan perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) biasanya Kantor Sekretariat PPK berada di Kantor Kecamatan dan Alhamduilllah teruntuk Kantor Sekretariat Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang memiliki Kantor Sekretariat tersendiri hal tersebut dikarenakan kami lembaga independent. Kami juga mengajak rekan Sentra Gakkumdu untuk berkeliling bersama kami agar dapat lebih mengenal seluk beluk wilayah Kecamatan karena Panwaslu Kecamatan mempunyai wilayah tersendiri yang berada di tujuh (7) Kecamatan. Apabila ada pidana Pemilu maka mereka selaku Panwaslu Kecamatan ini yang mengkaji terlebih dahulu terhadap pelanggaran yang ada di Wilayah kerjanya kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang ” .
“ Pertemuan hari ini merupakan sebuah penguatan yang kita lakukan bersama Sentra Gakkumdu terkait pencegahan karena berkaitan terhadap penanganan pelanggaran dimana pelanggaran tersebut tidak terjadi apabila kita melakukan langkah preventif serta mengurutkan apa saja yang menjadi jenis pelanggaran yang ada dalam Pemilu “ Imbuh Novrian Saputra Anggota Bawaslu Kota pangkalpinang .
Penulis : Humas Bawaslu : Foto : Humas BawasluHal tersebut akan kita kaji perihal pidana yang berhubungan dengan seseorang yang melakukan kecurangan terkait dukungan lebih daru satu pasangan dan pasal pidana mengenai pembuatan dokumen palsu, kemudian tahapan saat ini adalah tahapan dukungan pencalonan perseorangan atau pencalonan DPD yang marak dilakukan dengan melampirkan KTP palsu serta adanya surat atau dokumen palsu. Selanjutnya, pada masa Verifikasi Faktual nanti kita akan menemukan adanya nama masyarakat yang mendukung pencalonan DPD namun kenyataanya mereka tidaklah mendukung pencalonan DPD tersebut, hal tersebut terjadi pada masa Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu beberapa waktu yang lalu sehingga peristiwa inilah yang mesti cegah dikemudian hari.